Tuesday, August 30, 2016

Sosialisasi Undang-Undang Pengampunan Pajak/Tax Amnesty Lingkungan Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu

Pada Hari Selasa, 23 Agustus 2016 pukul 08.30 WIB bertempat di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Bengkulu berlangsung acara Sosialisasi Undang-undang Pengampunan Pajak / Tax Amnesty di lingkungan Perwakilan Kementerian Keuangan Propinsi Bengkulu. Acara diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Satuan Kerja Kementerian Keuangan di Bengkulu. Kepala KPKNL Bengkulu beserta 3 (tiga) Kepala Seksi dan 2 (dua) staf juga berpartisipasi dalam acara sosialisasi tersebut.  Pada kesempatan pertama Kepala Perwakilan yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Bengkulu, Niken Pudyastuti membuka acara. 

Dalam sambutannya Niken menjelaskan bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-undang Pengampunan Pajak / Tax Amnesty, perlu sosialisasi di lingkungan intern Kementerian Keuangan agar para pegawai mempunyai pemahaman dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan ini. Sering pegawai Kementerian Keuangan apapun Unit Eselon I (satu) nya mendapatkan pertanyaan  terkait kebijakan di sektor keuangan seperti Tax Amnesty, mau tidak mau harus bisa memberikan penjelasan yang  dapat dipahami.

Acara selanjutnya, Kepala KPP Pratama Bengkulu, Nandang Hidayat sebagai Keynote Speakermenjelaskan bahwa Pengampunan Pajak / Tax Amnesty merupakan  penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Selanjutnya Nandang juga menyampaikan 4 asas Pengampunan Pajak yaitu :  (1) Kepastian Hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum; (2) Keadilan yaitu  pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat; (3) Kemanfaatan yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum; (4) Kepentingan Nasional yatu bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya. 

Tim Sosialiasi dari KPP Pratama Bengkulu yang beranggotakan Apriadi, Bambang Sugiharto, Tito, dan Imam selanjutnya menyampaikan lebih detil program dengan jargon Ungkap, Tebus, Legaini .  Beberapa hal yang dibahas yaitu Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Persyaratan, Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan.  Para peserta tampak intens mengikuti sosialisasi dengan banyaknya pertanyaan terkait kebijakan ini.

Menjelang siang acara ditutup oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Propinsi Bengkulu, Niken Pudyastuti.  Niken berharap setiap satker lingkungan Kementerian Keuangan ikut aktif dalam mendukung program Pengampunan Pajak / Tax Amnesty.

=======================================================================================
Fhoto - fhoto terkait berita :