Pada
Hari Selasa, 23 Agustus 2016 pukul 08.30 WIB bertempat di aula Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Propinsi Bengkulu berlangsung acara Sosialisasi Undang-undang
Pengampunan Pajak / Tax Amnesty di
lingkungan Perwakilan Kementerian Keuangan Propinsi Bengkulu. Acara diikuti
oleh perwakilan dari masing-masing Satuan Kerja Kementerian Keuangan di
Bengkulu. Kepala KPKNL Bengkulu beserta 3 (tiga) Kepala Seksi dan 2 (dua) staf
juga berpartisipasi dalam acara sosialisasi tersebut. Pada kesempatan pertama
Kepala Perwakilan yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Propinsi Bengkulu, Niken Pudyastuti membuka acara.
Dalam sambutannya Niken menjelaskan bahwa
dengan telah diberlakukannya Undang-undang Pengampunan Pajak / Tax Amnesty, perlu sosialisasi di
lingkungan intern Kementerian Keuangan agar para pegawai mempunyai pemahaman dan
mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan ini. Sering pegawai Kementerian Keuangan apapun
Unit Eselon I (satu) nya mendapatkan pertanyaan
terkait kebijakan di sektor keuangan seperti Tax Amnesty, mau tidak mau harus bisa memberikan penjelasan
yang dapat dipahami.
Acara selanjutnya, Kepala KPP Pratama Bengkulu, Nandang Hidayat sebagai Keynote Speakermenjelaskan bahwa
Pengampunan Pajak / Tax Amnesty
merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan,
dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Selanjutnya Nandang juga menyampaikan 4 asas
Pengampunan Pajak yaitu : (1) Kepastian Hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum; (2)
Keadilan yaitu pelaksanaan Pengampunan
Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang
terlibat; (3) Kemanfaatan yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak
bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam
memajukan kesejahteraan umum; (4) Kepentingan Nasional yatu bahwa pelaksanaan
Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di
atas kepentingan lainnya.
Tim
Sosialiasi dari KPP Pratama Bengkulu yang beranggotakan Apriadi, Bambang
Sugiharto, Tito, dan Imam selanjutnya menyampaikan lebih detil program dengan jargon
Ungkap, Tebus, Legaini . Beberapa hal yang dibahas yaitu Latar
Belakang, Maksud dan Tujuan, Persyaratan, Tarif dan Cara Menghitung Uang
Tebusan. Para peserta tampak intens
mengikuti sosialisasi dengan banyaknya pertanyaan terkait kebijakan ini.
Menjelang siang acara ditutup oleh Kepala Perwakilan Kementerian
Keuangan Propinsi Bengkulu, Niken Pudyastuti.
Niken berharap setiap satker lingkungan Kementerian Keuangan ikut aktif
dalam mendukung program Pengampunan Pajak /
Tax Amnesty.
=======================================================================================
Fhoto - fhoto terkait berita :