Alur pelayanan Seksi Piutang Negara, meliputi :
- Pengurusan Piutang Negara.
- Pelayanan permohonan penarikan pengurusan piutang negara.
- Pelayanan permohonan keringanan utang.
- Pelayanan permohonan penebusan barang jaminan senilai/diatas nilai pengikatan.
- Penerbitan surat pernyataan piutang negara lunas (SPPNL).
- Penerbitan surat pernyataan piutang negara selesai (SPPNS).
Pengurusan Piutang Negara
Definisi
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah dimaksud wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) / Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN ) Cabang.
(Pasal 12 Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN dan Peraturan Menteri Keuangan NOMOR : 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara).
(klik gambar untuk memperbesar)
Persyaratan Dokumen Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
Persyaratan dokumen penyerahan pengurusan piutang negara.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah dimaksud wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) / Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN ) Cabang.
(Pasal 12 Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN dan Peraturan Menteri Keuangan NOMOR : 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara).
(klik gambar untuk memperbesar)
Persyaratan Dokumen Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
Persyaratan dokumen penyerahan pengurusan piutang negara.
Penarikan Pengurusan Piutang Negara
Definisi
Penyerah Piutang dapat mengajukan usul penarikan pengurusan Piutang Negara untuk keperluan restrukturisasi hutang. Usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu sebelum pengumuman lelang.
(Pasal 297 Peraturan Menteri Keuangan NOMOR : 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara).
Terhadap proses penarikan ini, Penyerah Piutang dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 2,5% dari sisa hutang.
Permohonan Keringanan Hutang
Definisi
Kepala Kantor Wilayah DJKN dan Kepala KPKNL diberi kewenangan untuk memberikan keringanan hutang kepada Penanggung Hutang dalam bentuk:
- keringanan jumlah hutang yang menyangkut bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya; dan /atau
- keringanan jangka waktu penyelesaian hutang;
- keringanan jumlah hutang yang menyangkut bunga, dan/atau ongkos /beban lainnya sekaligus keringanan jangka waktu; atau
- konversi satuan mata uang asing ke dalam satuan mata uang rupiah
(Peraturan Menteri Keuangan NOMOR : 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara)
Persyaratan Dokumen Permohonan Keringanan Hutang
Permohonan Keringanan Hutang disampaikan secara tertulis oleh Penanggung Hutang
Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi dengan laporan keuangan :
- Laporan Keuangan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dalam hal pokok kredit paling banyak Rp 5.000.000.000,- atau
- Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir dan Rencana Kegiatan Perusahaan(Business Plan) dalam hal pokok kredit lebih dari Rp 5.000.000.000,-
Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang , permohonan keringanan yang diajukan dilengkapi :
- Latar Belakang permohonan keringanan hutang, dan
- Rencana pelunasan hutang, dan Sumber dana pelunasan hutang
(Peraturan Menteri Keuangan NOMOR : 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara)
Persyaratan Dokumen Permohonan Keringanan Hutang
Permohonan Keringanan Hutang disampaikan secara tertulis oleh Penanggung Hutang
Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi dengan laporan keuangan :
- Laporan Keuangan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dalam hal pokok kredit paling banyak Rp 5.000.000.000,- atau
- Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir dan Rencana Kegiatan Perusahaan(Business Plan) dalam hal pokok kredit lebih dari Rp 5.000.000.000,-
Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang , permohonan keringanan yang diajukan dilengkapi :
- Latar Belakang permohonan keringanan hutang, dan
- Rencana pelunasan hutang, dan Sumber dana pelunasan hutang
Penebusan Barang Jaminan
Definisi
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
Penjamin Hutang dapat mengajukan permohonan untuk menebus barang jaminan miliknya.
Penebusan tidak boleh diajukan oleh Penanggung Hutang atau oleh Penjamin Hutang yang menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang.
(Peraturan Menteri Keuangan NOMOR : 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara)
Syarat Dokumen Permohonan Penebusan Barang Jaminan
Permohonan Penebusan diajukan oleh Penjamin Hutang secara tertulis.
Surat permohonan penebusan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
- Uraian barang yang akan ditebut
- Nilai penebusan, dan
- Cara Pembayaran
Definisi
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
Penjamin Hutang dapat mengajukan permohonan untuk menebus barang jaminan miliknya.
Penebusan tidak boleh diajukan oleh Penanggung Hutang atau oleh Penjamin Hutang yang menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang.
(Peraturan Menteri Keuangan NOMOR : 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara)
Syarat Dokumen Permohonan Penebusan Barang Jaminan
Permohonan Penebusan diajukan oleh Penjamin Hutang secara tertulis.
Surat permohonan penebusan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
- Uraian barang yang akan ditebut
- Nilai penebusan, dan
- Cara Pembayaran