Bengkulu – Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Bengkulu melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Berkerja sama dengan PT Bank BTN Bengkulu, acara dilaksanakan pada Rabu 01 Juni 2016 di aula PT Bank BTN Bengkulu dengan peserta dari beberapa elemen yang bersinggungan langsung dengan lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Peserta yang hadir di antaranya ialah Pimpinan Cabang PT Bank BRI Cabang Bengkulu, perwakilan dari PT Bank Danamon, perwakilan dari PT Bank BTPN, perwakilan dari PT Bank BNI Syariah serta bank lain yang berada dalam lingkup kerja KPKNL Bengkulu, Pejabat Lelang Kelas II, dan Balai Lelang Ventura.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang dibuka dengan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan oleh Darmin Usman, pimpinan cabang PT Bank BTN Bengkulu dan penyampaian sambutan oleh Tredi Hadiansyah, Kepala KPKNL Bengkulu mengenai tugas dan fungsi/current issue DJKN.
Dalam sambutannya, Tredi menyampaikan beberapa hal pertama bahwa perubahan dan penyempurnaan peraturan merupakan hal yang biasa di bidang pemerintahan, karena perkembangan jaman yang makin dinamis dan juga demi meningkatkan layanan kepada stakeholder. KPKNL Bengkulu terus berusaha menjaga hubungan baik dengan stakeholders. Untuk itu apabila ada keluhan dan kesulitan terkait pelayanan publik dapat menyampaikan secara langsung kepada KPKNL Bengkulu. Kedua, mengajak pihak pemohon lelang untuk bersama-sama melaksanakan mitigasi resiko dan saling terbuka terkait kendala dan permasalahan untuk menghindari permasalahan hukum di bidang lelang. Ketiga, Tredi menyampaikan harapan dari Menteri Keuangan bahwa ke depan DJKN dapat bertindak sebagai Revenue Center dan Revenue Creator yang dapat memberi kontribusi bagi Negara dalam bentuk PNBP. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada perubahan aturan terkait biaya-biaya yang timbul dalam rangka permohonan lelang.
Paparan pembaharuan Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu PMK Nomor 27/PMK.06/2016 disampaikan oleh Imam Widodo, Kepala Seksi Pelayanan Lelang dipandu oleh Dwi Cahyono selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Materi yang disampaikan lebih dititikberatkan terhadap perubahan-perubahan pada PMK Nomor 27/PMK.06/2016 atas peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 93/PMK.06/2016 sebagaimana telah diubah oleh PMK Nomor 106/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. (Berita: Fikry Muhammad Achyar, Foto : Dany Y)