Bengkulu - Citra Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sebagai juara Kantor Pelayanan Percontohan (KPPc) Kementerian Keuangan lingkup Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) jangan sampai tercoreng oleh perilaku pegawai yang tidak menjaga integritas seperti masih menerima gratifikasi dalam melaksanakan tugasnya. Demikian penegasan yang disampaikan oleh Kepala KPKNL Bengkulu Muhammad Amin dalam acara penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi,(22//2) di Aula KPKNL Bengkulu. Sesuai dengan motto KPKNL Bengkulu yaitu SOSIAL, lanjut Amin, yang merupakan akronim dari Sopan dan Santun Melayani, Sigap dan Professional Bekerja, Ikhlas Mengabdi, para pegawai harus memegang teguh motto tersebut sebagai janji layanan kepada masyarakat. Pelayanan yang sopan, cepat , tepat , profesional dan tidak membebani biaya selain apa yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta menjaga integritas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Acara ini merupakan tindak lanjut surat Inspektur VII Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan nomor S-5/IJ.8/2016 tanggal 20 januari 2016 yang meminta agar seluruh pegawai (pelaksana) di lingkungan Kementerian Keuangan juga menandatangani pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi dengan disaksikan oleh atasan langsungnya (pejabat eselon IV). KPKNL Bengkulu sebelumnya juga sudah menyelenggarakan acara Penandatangan PKPPPG untuk pejabat eselon IV pada tanggal 30 Oktober 2015. Penandatangan PKPPPG para pegawai dilakukan dihadapan atasan langsungnya dengan disaksikan oleh Kepala KPKNL Bengkulu.
Program pengendalian gratifikasi tersebut diterapkan guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana dalam draft tersebut dimuat prinsip dasar dan komitmen untuk menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan KPKNL Bengkulu. Prinsip Dasar program pengendalian gratifikasi tersebut bahwa pegawai KPKNL Bengkulu : (1) Tidak akan menawarkan atau memberi suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi, dan pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Bertanggung jawab untuk mecegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.@jh