Bengkulu - Dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) khususnya pemanfaatan BMN, Kepala KPKNL Bengkulu, Tredi Hadiansyah pada Kamis, 25 Agustus 2016 melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Bukit Kaba.
Tredi berupaya menjelaskan bahwa terhadap BMN yang tidak digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi SPN Bukit Kaba dapat diajukan permohonan pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa yang dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penjelasan tersebut mendapatkan tanggapan positif dari Kepala SPN Bukit Kaba dan bersedia bekerjasama guna mendukung DJKN sebagai revenue center.
Tantangan DJKN sebagai revenue center membutuhkan kerja keras dan inovasi dalam memperbaiki kinerja pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sehingga dapat meningkatkan penerimaan Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).
KPKNL Bengkulu sebagai kantor vertikal ikut aktif dalam menyukseskan program tersebut. Salah satu unit yang potensial memberikan sumbangan PNBP diwilayah kerja KPKNL Bengkulu ialah Kepolisian Negara RI yaitu pada SPN Bukit Kaba. SPN Bukit Kaba berniat mengajukan permohonan persetujuan sewa BMN untuk kegiatan pelatihan pendidikan dasar satuan pengamanan (satpam).
Sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-57/PMK.06/2016 Penyewaan BMN dilakukan dengan tujuan : (a) Mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum / tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Negara; (b) Memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; dan / atau (c) Mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. (Berita / Foto : Melvin)
====================================================================
Fhoto - fhoto terkait berita :