Bengkulu - Target Nominatif yang ditetapkan Kantor Pusat DJKN untuk sertifikasi BMN berupa tanah di wilayah Propinsi Bengkulu pada tahun 2016 sebanyak 100 (seratus) bidang tanah. Jumlah yang tidak sedikit, oleh karena itu perlu koordinasi dan komunikasi yang harmonis di antara para pihak terkait sehingga pelaksanaan serta pencapaian target program percepatan sertifikasi dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan. Demikian disampaikan Kepala KPKNL Bengkulu Muhammad Amin pada pembukaan Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Percepatan Sertifikasi BMN KPKNL Bengkulu pada Selasa, 05 April 2016 di Aula KPKNL Bengkulu.
Selanjutnya, Amin menjelaskan 4 (empat) poin penting tujuan pensertifikatan BMN berupa tanah yaitu (1) Memberikan kepastian hukum atas BMN berupa tanah; (2) Memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah (3) Melaksanakan tertib administrasi BMN berupa tanah dan (4) Mengamankan BMN berupa tanah.
Acara dihadiri 6 (enam) satker yang mendapatkan target sertifikasi BMN dan Kantor Pertanahan se Provinsi Bengkulu. Sumarni selaku Kepala Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah mewakili Kanwil BPN Provinsi menyampaikan bahwa pada intinya pihak BPN tidak akan menghambat proses pelaksanaan pensertipikatan tanah pada Kementerian / Lembaga sepanjang semua persyaratan telah lengkap.
Acara kemudian dilanjutkan laporan masing-masing Kantor Pertanahan di lingkungan Provinsi Bengkulu dan Satker atas progress program percepatan sertipikasi tahun 2016. Pada kesempatan tersebut juga dibuka forum diskusi untuk membahas permasalahan-permasalahan yang timbul pada program tersebut dan penanganannya.
Pada penghujung acara Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Nimrod Huaturuk menyampaikan apresiasi atas upaya dan sinergi yang telah dilakukan oleh BPN dan Kementerian / Lembaga lingkup Provinsi Bengkulu. Nimrod juga menyampaikan current issue terkait program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah.
Acara ditutup oleh Kepala KPKNL Bengkulu Muhammad Amin sembari menghimbau kepada satker untuk melakukan input ataupun updating data bidang tanah yang akan dijadikan target nominatif tahun 2016 maupun target indikatif tahun 2016 ke dalam aplikasi SIMANTAP Pengguna. (Tsabit Turmudzi, Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Bengkulu)@wD