Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu merupakan salah satu unit vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Bengkulu yang dikoordinasikan oleh Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, wilayah tersebut terdiri dari 9 (sembilan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota yaitu : Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
KPKNL Bengkulu yang memiliki motto SOSIAL yaitu “Sopan dan Santun Melayani, Sigap dan Profesional Bekerja serta Ikhlas Mengabdi” ini mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Kepala KPKNL Bengkulu dibantu oleh 1 orang Kepala Subbagian Umum dan 6 (enam) orang Kepala Seksi (Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Lelang, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal) dan 19 (sembilan belas) orang staff pelaksana ini bekerja dengan membawa amanah yang dimuat dalam Nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.