Kepahiang – Delapan mobil dinas (mobdin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kepahiang laku terjual dengan total pokok lelang Rp387 juta. Lelang
dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bengkulu di kompleks Kantor Bupati Kepahiang, Kamis (23/03).
Pejabat Lelang (PL) KPKNL Bengkulu Devi Afriyanti yang didampingi
asisten PL Nunung Mualifah, melaksanakan lelang melalui penawaran lelang
secara tertulis dengan kehadiran peserta lelang sesuai Peraturan
Menteri Keuangan (PMK). Bertindak sebagai Penjual adalah Kepala Badan
Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Kepahiang Dr. Peryandi, S.Sos., MM.
Peryandi mengatakan bahwa lelang mobil dinas tersebut berdasarkan surat
persetujuan Bupati Kepahiang.
Mobil jenis APV ditawarkan dengan nilai limit Rp27,7 juta dan CR-V
ditawarkan dengan limit tertinggi Rp99,6 juta. Sebagai informasi, nilai
limit merupakan harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan
oleh Penjual. Sementara yang dimaksud harga lelang adalah harga
penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang dan telah disahkan
sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bengkulu Imam Widodo menyampaikan
kepada peserta lelang maupun awak media yang hadir bahwa lelang mobdin
Pemkab Kepahiang merupakan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD)
berupa penjualan secara lelang. "Lelang ini merupakan lelang untuk
melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan
diharuskan dijual secara lelang", ujar pria yang akrab disapa Dodo.
Dodo menambahkan bahwa secara penghapusan BMD secara lelang sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara, teknis
pelaksanaan lelang mengacu pada PMKNomor 27 Tahun 2016. "Proses maupun
pelaksanaan lelang telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan terbuka
untuk umum, sebelumnya diumumkan melalui media cetak Bengkulu Ekspres
pada tanggal 17 Maret 2017", ujarnya.
Devi menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui peserta lelang
dimana mobdin yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan disertai Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB). Sebelumnya, peserta juga diwajibkan melihat dan memeriksa
kondisi mobdin tersebut. Selain itu, Devi juga menyampaikan kewajiban
apabila peserta disahkan sebagai Pembeli yakni wajib melunasi pembayaran
melalui rekening KPKNL Bengkulu paling lambat lima (5) hari kerja
setelah pelaksanaan lelang dengan dikenakan bea lelang pembeli sebesar
dua (2) persen sesuai PP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
“Setelah melunasi pokok dan bea lelang, peserta yang disahkan sebagai
Pembeli (pemenang lelang-red) akan diberikan Kutipan Risalah Lelang yang
nantinya dapat dipergunakan untuk pengurusan balik nama kepemilikan
mobil”, terang Devi.
Dalam lelang tersebut terdapat dua peserta tidak menang lelang, uang
jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya
melalui cek oleh Bendahara KPKNL Bengkulu yang turut hadir dalam
pelaksanaan lelang tersebut. “SOP (Standard Operational Procedure-red)
pengembalian uang jaminan penawaran lelang satu hari kerja, peserta
yang tidak menang lelang cukup menyerahkan bukti setor asli dan fotokopi
identitas dengan menunjukkan aslinya”, papar Bendahara Penerimaan KPKNL
Bengkulu Estu Rofi Puspita. ( Budi Prasetyo / Tsabit Turmudzi / DJKN )