Tuesday, February 28, 2017

Tertagih 97,4 Persen, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Lanjutkan Kerjasama Dengan KPKNL Bengkulu

Bengkulu –  Kamis pagi (9/2), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu mendapat kunjungan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu Yosep Aris Daryanto SE, Kepala Bidang Pemasaran Irawan, dan Bidang Kepatuhan Indriana disambut oleh Plh. Kepala KPKNL Bengkulu Tsabit Turmudzi dan Kepala Seksi Piutang Negara Eko Setiyono di ruang kepala KPKNL Bengkulu.

“Maksud kunjungan kerja kami ini terkait dengan kerjasama penagihan piutang iuran macet BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu dan dalam rangka silaturahmi”, kata Aris. Dalam kesempatan tersebut, Aris juga mengucapkan terima kasih atas pengurusan piutang iuran macet BPJS Ketenagakerjaan oleh KPKNL Bengkulu yang hasilnya sangat memuaskan.

Menurut Aris, pengurusan piutang melalui KPKNL Bengkulu dirasa efektif dikarenakan beberapa pengusaha kalau kasusnya sudah ditangani KPKNL Bengkulu maka akan lebih serius untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut. Aris menyebutkan dari penyerahan pengurusan piutang iuran macet BPJS Ketenagakerjaan kepada KPKNL Bengkulu telah tertagih sebesar 97,4 persen dan dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menyerahkan pengurusan piutang iuran macetnya dalam jumlah dan nilai yang lebih besar.

Plh. Kepala KPKNL Bengkulu Tsabit Turmudzi mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh BPJS. “Kami akan berusaha maksimal untuk dapat menyelesaikan piutang BPJS, karena pengurusan piutang negara yang optimal merupakan sasaran strategis KPKNL Bengkulu”, jelas Tsabit.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu mengajukan pertanyaan khususnya terkait penyelesaian piutang iuran macet yang kegiatan usaha debiturnya telah non-aktif dan debitur sudah tidak diketahui keberadaannya. Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Piutang Negara Eko Setiyono menjelaskan proses pengurusan piutang yang optimal oleh KPKNL Bengkulu mulai dari diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), Surat Panggilan, Pernyataan Bersama (PB), Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN), Surat Paksa, penelitian lapangan dan/atau pemeriksaan.

“Apabila dari hasil penelitian lapangan dan/atau pemeriksaan diketahui debitur tidak diketemukan keberadaannya, maka PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara-red) dapat menerbitkan Surat PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih-red)”, terang Eko. Surat PSBDT tersebut nantinya dapat digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu sebagai bahan untuk mendapatkan rekomendasi penghapusan piutang.

Eko juga menjelaskan mengenai pengenaan biaya administrasi pengurusan piutang Negara dibebankan kepada penanggung hutang sejak tanggal diterbitkannya SP3N. Biaya administrasi sebesar satu (1) persen dikenakan kepada debitor yang melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan dalam jangka waktu maksimal enam (6) bulan sejak diterbitkan SP3N, dan apabila pembayaran dilakukan lebih dari enam (6) bulan sejak diterbitkan SP3N maka dikenakan biaya administrasi sebesar sepuluh (10) persen.

Menutup pertemuan tersebut, KPKNL Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menyepakati kerjasama pengurusan piutang negara, dimana salah satu hal yang paling penting adalah mencari solusi agar piutang dapat tertagih secara optimal dan berkontribusi untuk keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam waktu dekat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu akan melibatkan KPKNL Bengkulu dalam kegiatan edukasi kepada pegawai BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu guna meningkatkan pemahaman terkait pengurusan piutang Negara. ( Budi Prasetyo / Eko Setiyono / Tsabit Turmudzi / DJKN )
======================================================================================= 
Fhoto - fhoto terkait berita :