Bengkulu – Kamis pagi (9/2), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bengkulu mendapat kunjungan kerja dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu Yosep Aris Daryanto SE,
Kepala Bidang Pemasaran Irawan, dan Bidang Kepatuhan Indriana disambut
oleh Plh. Kepala KPKNL Bengkulu Tsabit Turmudzi dan Kepala Seksi Piutang
Negara Eko Setiyono di ruang kepala KPKNL Bengkulu.
“Maksud kunjungan kerja kami ini terkait dengan kerjasama penagihan
piutang iuran macet BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu dan dalam
rangka silaturahmi”, kata Aris. Dalam kesempatan tersebut, Aris juga
mengucapkan terima kasih atas pengurusan piutang iuran macet BPJS
Ketenagakerjaan oleh KPKNL Bengkulu yang hasilnya sangat memuaskan.
Menurut Aris, pengurusan piutang melalui KPKNL Bengkulu dirasa efektif
dikarenakan beberapa pengusaha kalau kasusnya sudah ditangani KPKNL
Bengkulu maka akan lebih serius untuk melunasi hutang-hutangnya
tersebut. Aris menyebutkan dari penyerahan pengurusan piutang iuran
macet BPJS Ketenagakerjaan kepada KPKNL Bengkulu telah tertagih sebesar
97,4 persen dan dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan kembali
menyerahkan pengurusan piutang iuran macetnya dalam jumlah dan nilai
yang lebih besar.
Plh. Kepala KPKNL Bengkulu Tsabit Turmudzi mendukung penuh upaya yang
dilakukan oleh BPJS. “Kami akan berusaha maksimal untuk dapat
menyelesaikan piutang BPJS, karena pengurusan piutang negara yang
optimal merupakan sasaran strategis KPKNL Bengkulu”, jelas Tsabit.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi
Bengkulu mengajukan pertanyaan khususnya terkait penyelesaian piutang
iuran macet yang kegiatan usaha debiturnya telah non-aktif dan
debitur sudah tidak diketahui keberadaannya. Menjawab pertanyaan
tersebut, Kepala Seksi Piutang Negara Eko Setiyono menjelaskan proses
pengurusan piutang yang optimal oleh KPKNL Bengkulu mulai dari
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), Surat
Panggilan, Pernyataan Bersama (PB), Penetapan Jumlah Piutang Negara
(PJPN), Surat Paksa, penelitian lapangan dan/atau pemeriksaan.
“Apabila dari hasil penelitian lapangan dan/atau pemeriksaan diketahui
debitur tidak diketemukan keberadaannya, maka PUPN (Panitia Urusan
Piutang Negara-red) dapat menerbitkan Surat PSBDT (Piutang Negara
Sementara Belum Dapat Ditagih-red)”, terang Eko. Surat PSBDT tersebut
nantinya dapat digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu
sebagai bahan untuk mendapatkan rekomendasi penghapusan piutang.
Eko juga menjelaskan mengenai pengenaan biaya administrasi pengurusan
piutang Negara dibebankan kepada penanggung hutang sejak tanggal
diterbitkannya SP3N. Biaya administrasi sebesar satu (1) persen
dikenakan kepada debitor yang melakukan pembayaran angsuran atau
pelunasan dalam jangka waktu maksimal enam (6) bulan sejak diterbitkan
SP3N, dan apabila pembayaran dilakukan lebih dari enam (6) bulan sejak
diterbitkan SP3N maka dikenakan biaya administrasi sebesar sepuluh (10)
persen.
Menutup pertemuan tersebut, KPKNL Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan
Provinsi Bengkulu menyepakati kerjasama pengurusan piutang negara,
dimana salah satu hal yang paling penting adalah mencari solusi agar
piutang dapat tertagih secara optimal dan berkontribusi untuk keuangan
negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam waktu dekat,
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu akan melibatkan KPKNL
Bengkulu dalam kegiatan edukasi kepada pegawai BPJS Ketenagakerjaan
Provinsi Bengkulu guna meningkatkan pemahaman terkait pengurusan piutang
Negara. ( Budi Prasetyo / Eko Setiyono / Tsabit Turmudzi / DJKN )
=======================================================================================
Fhoto - fhoto terkait berita :