Friday, February 10, 2017

Lakukan Internalisasi, Kepala KPKNL Bengkulu Susun Strategi Revaluasi Aset Tetap

Bengkulu –  Senin pagi (6/2), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Tredi Hadiansyah memimpin kegiatan internalisasi Rencana Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat di aula KPKNL Bengkulu.

Tredi menuturkan pentingnya internalisasi revaluasi aset tetap yang rencananya dilaksanakan di triwulan II tahun ini. Menurut Tredi, hal tersebut dirasakan penting untuk diketahui oleh seluruh pegawai KPKNL Bengkulu dikarenakan akan menjadi konsentrasi pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2017 dan 2018.

Sebagaimana diketahui tujuan revaluasi aset tetap antara lain untuk memperoleh nilai aset tetap yang update dalam laporan keuangan, untuk meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk membangun database BMN yang lebih baik, dan untuk mengidentifikasi BMN idle. Revaluasi aset BMN berupa aset tetap, rencananya akan mulai dilaksanakan pada triwulan II tahun 2017 guna menyajikan nilai terkini aset negara. Adapun aset tetap yang akan dinilai kembali (obyek revaluasi) antara lain tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu yang memiliki tiga unit kantor pelayanan antara lain KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Metro, dan KPKNL Bengkulu akan membentuk tim guna melaksanakan revaluasi BMN pada 318 satuan kerja (satker) dengan rincian target sebagai berikut: (i) 2.414 bidang tanah; (ii) 7.963 unit gedung dan bangunan; dan (iii) 19.323 titik jalan, irigasi, dan jaringan. Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Muchtar Fathoni telah membuat data rencana kegiatan revaluasi BMN di lingkungan kerja KPKNL Bengkulu yang terdiri dari 110 satker sebanyak 10.637 Nomor Urut Pendaftaran (NUP).

Tredi menyebutkan bahwa untuk mensukseskan dan mempercepat program pemerintah tersebut, maka seluruh pegawai KPKNL Bengkulu direncanakan akan dilibatkan dalam tim pelaksana revaluasi aset tetap. Sebelumnya, Kepala Seksi PKN dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian telah berkoordinasi dengan menyusun tiga (3) tim pelaksana revaluasi aset tetap, namun Tredi mengharapkan dapat dibentuk lebih dari tiga (3) tim pelaksana lagi. 

“Tambahan tim ini sebagai bentuk mitigasi risiko apabila terdapat pegawai yang sewaktu-waktu dipanggil diklat atau ada keperluan kedinasan lainnya”, jelas Tredi. Selain itu, Tredi juga menambahkan bahwa revaluasi BMN adalah program nasional pemerintah, sehingga bukan sekedar tugas seksi PKN ataupun seksi Pelayanan Penilaian, melainkan tanggung jawab bersama.

Saat ini, KPKNL Bengkulu memiliki dua belas (12) Penilai Pemerintah yang telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu pada akhir Januari kemarin, dimana enam (6) orang menduduki jabatan struktural dan enam (6) orang sisanya merupakan staf pelaksana. Sesuai ketentuan, setiap tim pelaksana revaluasi BMN terdiri dari tiga (3) orang, dimana minimal terdapat satu (1) orang Penilai Pemerintah dan satu (1) pegawai seksi PKN. Selain itu, KPKNL Bengkulu juga melaksanakan pembentukan tim koordinasi revaluasi BMN sesuai petunjuk Kantor Pusat DJKN yang diambil dari pegawai KPKNL Bengkulu itu sendiri beserta dari satker.

Dasar hukum kegiatan revaluasi BMN tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada pasal 52 PP Nomor 27 tersebut disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/Daerah. Menutup kegiatan internalisasi, KPKNL Bengkulu akan menjadwalkan sosialisasi kepada satuan kerja sebagai Kuasa Pengguna Barang atas teknis pelaksanaan revaluasi BMN berupa aset tetap.

“Para kepala seksi dan pegawai harus berkontribusi pada kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, bukan sekedar rutinitas semata. Silakan lakukan terobosan yang penting tidak melanggar peraturan agar kegiatan seperti revaluasi BMN bisa terselesaikan lebih cepat, manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat”, ajak Tredi sesaat sebelum kegiatan internalisasi selesai. ( #RevaluasiAset / Budi Prasetyo / Tsabit Turmudzi / DJKN )