Bengkulu – Senin pagi (6/2), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Tredi Hadiansyah memimpin kegiatan
internalisasi Rencana Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara
(BMN) Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat di aula KPKNL Bengkulu.
Tredi menuturkan pentingnya internalisasi revaluasi aset tetap yang
rencananya dilaksanakan di triwulan II tahun ini. Menurut Tredi, hal
tersebut dirasakan penting untuk diketahui oleh seluruh pegawai KPKNL
Bengkulu dikarenakan akan menjadi konsentrasi pemerintah c.q. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2017 dan 2018.
Sebagaimana diketahui tujuan revaluasi aset tetap antara lain untuk memperoleh nilai aset tetap yang update dalam laporan keuangan, untuk meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk membangun database BMN yang lebih baik, dan untuk mengidentifikasi BMN idle.
Revaluasi aset BMN berupa aset tetap, rencananya akan mulai
dilaksanakan pada triwulan II tahun 2017 guna menyajikan nilai terkini
aset negara. Adapun aset tetap yang akan dinilai kembali (obyek
revaluasi) antara lain tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan
jaringan, yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN)
Lampung dan Bengkulu yang memiliki tiga unit kantor pelayanan antara
lain KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Metro, dan KPKNL Bengkulu akan
membentuk tim guna melaksanakan revaluasi BMN pada 318 satuan kerja
(satker) dengan rincian target sebagai berikut: (i) 2.414 bidang tanah;
(ii) 7.963 unit gedung dan bangunan; dan (iii) 19.323 titik jalan,
irigasi, dan jaringan. Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara (PKN) Muchtar Fathoni telah membuat data rencana kegiatan
revaluasi BMN di lingkungan kerja KPKNL Bengkulu yang terdiri dari 110
satker sebanyak 10.637 Nomor Urut Pendaftaran (NUP).
Tredi menyebutkan bahwa untuk mensukseskan dan mempercepat program
pemerintah tersebut, maka seluruh pegawai KPKNL Bengkulu direncanakan
akan dilibatkan dalam tim pelaksana revaluasi aset tetap. Sebelumnya,
Kepala Seksi PKN dan Kepala Seksi Pelayanan Penilaian telah
berkoordinasi dengan menyusun tiga (3) tim pelaksana revaluasi aset
tetap, namun Tredi mengharapkan dapat dibentuk lebih dari tiga (3) tim
pelaksana lagi.
“Tambahan tim ini sebagai bentuk mitigasi risiko apabila terdapat
pegawai yang sewaktu-waktu dipanggil diklat atau ada keperluan kedinasan
lainnya”, jelas Tredi. Selain itu, Tredi juga menambahkan bahwa
revaluasi BMN adalah program nasional pemerintah, sehingga bukan sekedar
tugas seksi PKN ataupun seksi Pelayanan Penilaian, melainkan tanggung
jawab bersama.
Saat ini, KPKNL Bengkulu memiliki dua belas (12) Penilai Pemerintah
yang telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu pada akhir Januari kemarin, dimana enam (6) orang
menduduki jabatan struktural dan enam (6) orang sisanya merupakan staf
pelaksana. Sesuai ketentuan, setiap tim pelaksana revaluasi BMN terdiri
dari tiga (3) orang, dimana minimal terdapat satu (1) orang Penilai
Pemerintah dan satu (1) pegawai seksi PKN. Selain itu, KPKNL Bengkulu
juga melaksanakan pembentukan tim koordinasi revaluasi BMN sesuai
petunjuk Kantor Pusat DJKN yang diambil dari pegawai KPKNL Bengkulu itu
sendiri beserta dari satker.
Dasar hukum kegiatan revaluasi BMN tersebut adalah Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PP
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada
pasal 52 PP Nomor 27 tersebut disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu,
Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang
Milik Negara/Daerah yang ditetapkan dalam neraca Pemerintah
Pusat/Daerah. Menutup kegiatan internalisasi, KPKNL Bengkulu akan
menjadwalkan sosialisasi kepada satuan kerja sebagai Kuasa Pengguna
Barang atas teknis pelaksanaan revaluasi BMN berupa aset tetap.
“Para kepala seksi dan pegawai harus berkontribusi pada
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, bukan sekedar rutinitas semata.
Silakan lakukan terobosan yang penting tidak melanggar peraturan agar
kegiatan seperti revaluasi BMN bisa terselesaikan lebih cepat,
manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat”, ajak Tredi sesaat sebelum
kegiatan internalisasi selesai. ( #RevaluasiAset / Budi Prasetyo / Tsabit Turmudzi / DJKN )