Alur pelayanan pada Seksi Pelayanan Lelang, meliputi :
- Penetapan jadwal lelang.
- Pelaksanaan lelang.
- Pelayanan pengembalian uang jaminan penawaran lelang.
- Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual/kas negara melalui bendahara penerima.
- Pelayanan pemberian kuitansi pembayaran harga lelang.
- Pelayanan pemberian kutipan risalah lelang dan dokumen kepemilikan barang.
Penetapan Jadwal Lelang :