Tuesday, April 4, 2017

Simbiosis Mutualisme Pengurusan Piutang Negara BPJS

Bengkulu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu terus menciptakan hubungan simbiosis mutualisme dalam optimalisasi penerimaan negara khususnya di bidang pengurusan piutang negara. Tidak hanya sekedar optimalisasi penerimaan negara, pengurusan piutang BPJS melalui KPKNL juga dapat membantu mewujudkan keadilan atas hak pekerja di Indonesia.

Dalam rangka pencapaian iuran dan tertib administrasi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu mengundang KPKNL Bengkulu dalam rapat koordinasi dan evaluasi bertajuk Sinergisitas BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dan KPKNL Bengkulu, yang diselenggarakan di Hotel Splash, Bengkulu, Senin (20/03).

Hasil dari rapat tersebut yakni penyerahan berkas baru piutang iuran macet BPJS oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Yosep Aris Daryanto kepada Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah, sebanyak sebelas (11) Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah dilakukan penagihan secara optimal oleh tim pengawasan, tetapi belum berhasil untuk tertagih. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu akan kembali mengagendakan rapat koordinasi dan evaluasi melibatkan KPKNL Bengkulu pada triwulan III dan akhir tahun 2017 nanti.

Rapat tersebut adalah tindak lanjut sinergi BPJS dengan DJKN dalam rangka pengurusan piutang yang telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: PER-16/012015 dan PRJ-1/KN/2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, rapat tersebut sebagai tindak lanjut pertemuan pada bulan Februari 2017.

Dalam  rapat tersebut, Tredi menjelaskan beberapa tugas dan fungsi (tusi) KPKNL Bengkulu yang dapat dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Selain pengurusan piutang negara, kami juga menjalankan tusi pelayanan penilaian dan pelayanan lelang. Silahkan BPJS koordinasi ke kami, kami siap membantu,” terang Tredi. Selain Master of Understanding (MoU) pengurusan piutang iuran macet, BPJS juga telah mengajukan permohonan penilaian aset kepada DJKN dalam rangka penilaian aset untuk neraca keuangan BPJS yang akuntabel. Tredi menambahkan bahwa salah satu kewenangan KPKNL antara lain melakukan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan penangung hutang sehingga penilaian aset itu juga dapat dimanfaatkan dalam rangka penjualan barang sitaan melalui lelang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Yosep Aris Daryanto berpendapat bahwa KPKNL merupakan mitra kerja yang mempunyai keunggulan pada kewenangan penerbitan surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) apabila dari hasil penelitian lapangan dan/atau pemeriksaan diketahui debitur tidak diketemukan keberadaannya.

Aris menjelaskan bahwa piutang yang diserahkan kepada KPKNL adalah piutang macet dan kontingensi yang oleh BPJS telah dilakukan langkah persuasif seperti memberikan surat peringatan maupun berkomunikasi langsung dengan pimpinan perusahaan terkait keterlambatan pembayaran iuran. Piutang macet merupakan tunggakan iuran antara tujuh (7) sampai sembilan (9) bulan, sementara piutang kontingensi tunggakan lebih dari sembilan (9) bulan yang sudah masuk kategori penanganan serius. “Kategori piutang di BPJS dilihat dari lamanya perusahaan menunggak iuran, seperti piutang lancar, piutang kurang lancar, piutang macet, dan kontingensi,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bengkulu Eko Setiyono menambahkan bahwa selain melakukan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan penanggung hutang, lelang, dan penerbitan surat Piutang Negara Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT), KPKNL juga memiliki kewenangan seperti pencegahan penanggung hutang bepergian ke luar negeri, paksa badan (gizjeling), pemblokiran harta kekayaan dan surat berharga penanggung hutang.

Eko juga menjelaskan mengenai pengenaan biaya administrasi pengurusan piutang negara dibebankan kepada penanggung hutang sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). Biaya administrasi sebesar satu (1) persen dikenakan kepada debitur yang melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan dalam jangka waktu maksimal enam (6) bulan sejak diterbitkan SP3N, dan apabila pembayaran dilakukan lebih dari enam (6) bulan sejak diterbitkan SP3N maka dikenakan biaya administrasi sebesar sepuluh (10) persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Irwan Naser melakukan pemaparan program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya menekankan setiap tenaga kerja berhak dan wajib turut serta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dikarenakan jaminan social tersebut merupakan hak asasi manusia. “Ada konsekuensi apabila perusahaan tidak patuh terhadap PP Nomor 86 Tahun 2015. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 miliar dan kurungan pidana 8 tahun,” jelasnya. Irwan juga menambahkan terhadap perusahaan yang menunggak iuran, dimana akan merugikan hak pegawai untuk klaim biaya seperti perawatan ke BPJS apabila terjadi kecelakaan kerja.

Di penghujung acara, Aris mengatakan bahwa rapat tersebut tidak sekedar seremonial melainkan bagaimana jajaran pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu mampu mengimplementasikan pengurusan iuran macet dan mampu menindaklanjutinya. “Iuran BPJS itu yang digunakan pemerintah dalam membayarkan santunan-santunan sosial termasuk menggaji pegawai-pegawai BPJS. Jadi, sebisa mungkin harus ditindaklanjuti,” terang Aris. (Budi Prasetyo/Tsabit Turmudzi/DJKN)