Tuesday, April 4, 2017

KPKNL Bengkulu Terus Menggeber Percepatan Sertifikasi Tanah Pemerintah

Bengkulu – Rencana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu (KPKNL) Bengkulu untuk melaksanakan percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah terus digeber. KPKNL Bengkulu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Bengkulu, Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Bengkulu, beserta satuan kerja (satker) terkait terus menggodok langkah-langkah yang akan ditempuh dengan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun 2017 dan Pembahasan Target Indikatif Tahun 2018 di aula KPKNL Bengkulu, Kamis, 2 Maret 2017.

Rapat tersebut dipimpin oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Sutami didampingi perwakilan Kanwil BPN Bengkulu yaitu Kepala Seksi Pembebanan Peralihan Hak dan PPAT Asnawi.

Rapat tersebut menghasilkan dua hal, yaitu yang pertama, kesepakatan target sertifikasi tanah yang harus diselesaikan pada tahun 2017 sebanyak 76 bidang tanah yang tersebar pada delapan (8) satker antara lain satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun, Denzibang 2/II Curup, Kementerian Agama Kab. Kaur, satker  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, dan Pengadilan Agama Kab. Lebong. target indikatif sertifikasi tanah tahun 2018 yakni 95 bidang tanah milik PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu. Yang kedua, target indikatif sertifikasi tanah tahun 2018 yakni 95 bidang tanah milik PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi PKN KPKNL Bengkulu Muchtar Fathoni menerangkan bahwa sertfikasi BMN berupa tanah merupakan salah satu sasaran strategis DJKN yakni penatausahaan dan pengamanan kekayaan negara yang akuntabel yaitu BMN berupa tanah yang belum bersertifikat, atau tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

Kepala Seksi PKN Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Sutami menyampaikan ucapan terima kasih kepada hadirin atas sinergi yang terjalin pada 2016, dimana Kanwil DJKN  Lampung dan Bengkulu mendapat peringkat kedua se-Indonesia atas realisasi sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2016. “Kami berharap prestasi ini dapat dipertahankan atau dapat lebih baik lagi”, ujar Sutami.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembebanan Peralihan Hak dan PPAT Asnawi mengharapkan antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan satker harus selalu berkomunikasi dan berkoordinasi agar tidak ada miss persepsi, saling bersinergi membantu program percepatan sertifikasi tanah di wilayah kerja KPKNL Bengkulu khusunya terkait penyerahan dokumen.

Asnawi memaparkan beberapa permasalahan yang ditemui pada percepatan sertifikasi tanah tahun 2016, salah satunya adalah petugas pendamping dari satker kurang memahami objek tanah. Asnawi menceritakan objek tanah di Pulau Enggano (Kabupaten Bengkulu Utara) yang lokasinya cukup jauh dan akses sulit dijangkau, dimana Asnawi berharap pendamping dari satker dapat menunjukkan objek tanah termasuk batas-batas objek tanah tersebut agar dapat segera dilakukan pengukuran. “Petugas pendamping dari satker harus tepat waktu, sehingga target pengukuran tidak molor dan tidak mengganggu tahapan persertifikatan berikutnya”, papar Asnawi.

Dalam rapat tersebut, setiap Kantah di wilayah kerja KPKNL Bengkulu dan satker  undangan juga diberikan kesempatan memaparkan target sertifikasi tanah di tahun 2017, untuk Kota Bengkulu sendiri ditargetkan 3 (tiga) bidang tanah dibawah satker BKSDA Bengkulu dapat tersertifikasi. Sementara di Kabupaten Muko-Muko memiliki target terbanyak yakni 29 bidang tanah, dimana 27 bidang tanah satker PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu, 1 (satu) bidang tanah BKSDA Bengkulu, dan 1 bidang tanah Denzibang 2/II Curup. Sementara untuk tahun 2017 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang tidak memiliki target, namun apabila ada satker yang mundur maka dapat digantikan satker yang berada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang.

Sebelum rakor ditutup, dilakukan penyerahan dokumen sertifikasi secara simbolik yang disampaikan oleh perwakilan satker Pengadilan Agama Kab. Lebong kepada perwakilan Kantah Kab. Lebong, yang disaksikan oleh perwakilan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu beserta perwakilan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. ( Juraidah Hanum / Budi Prasetyo / Tsabit Turmudzi /DJKN )