Bengkulu – Rencana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu
(KPKNL) Bengkulu untuk melaksanakan percepatan sertifikasi Barang Milik
Negara (BMN) berupa tanah terus digeber. KPKNL Bengkulu, Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Bengkulu, Kantor Pertanahan
(Kantah) di wilayah Bengkulu, beserta satuan kerja (satker) terkait
terus menggodok langkah-langkah yang akan ditempuh dengan melaksanakan
rapat koordinasi (rakor) Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik
Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun 2017 dan Pembahasan Target Indikatif
Tahun 2018 di aula KPKNL Bengkulu, Kamis, 2 Maret 2017.
Rapat tersebut dipimpin oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu yaitu Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Sutami didampingi perwakilan
Kanwil BPN Bengkulu yaitu Kepala Seksi Pembebanan Peralihan Hak dan PPAT
Asnawi.
Rapat tersebut menghasilkan dua hal, yaitu yang pertama, kesepakatan
target sertifikasi tanah yang harus diselesaikan pada tahun 2017
sebanyak 76 bidang tanah yang tersebar pada delapan (8) satker antara
lain satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi
Bengkulu, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Balai Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun, Denzibang 2/II Curup, Kementerian Agama
Kab. Kaur, satker Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu,
Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, dan Pengadilan Agama Kab. Lebong.
target indikatif sertifikasi tanah tahun 2018 yakni 95 bidang tanah
milik PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu. Yang kedua, target indikatif
sertifikasi tanah tahun 2018 yakni 95 bidang tanah milik PJN Wilayah I
Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi PKN KPKNL Bengkulu Muchtar
Fathoni menerangkan bahwa sertfikasi BMN berupa tanah merupakan salah
satu sasaran strategis DJKN yakni penatausahaan dan pengamanan kekayaan
negara yang akuntabel yaitu BMN berupa tanah yang belum bersertifikat,
atau tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah
Republik Indonesia.
Kepala Seksi PKN Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Sutami menyampaikan
ucapan terima kasih kepada hadirin atas sinergi yang terjalin pada 2016,
dimana Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mendapat peringkat kedua
se-Indonesia atas realisasi sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2016.
“Kami berharap prestasi ini dapat dipertahankan atau dapat lebih baik
lagi”, ujar Sutami.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembebanan Peralihan Hak dan PPAT Asnawi
mengharapkan antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan satker harus selalu
berkomunikasi dan berkoordinasi agar tidak ada miss persepsi, saling
bersinergi membantu program percepatan sertifikasi tanah di wilayah
kerja KPKNL Bengkulu khusunya terkait penyerahan dokumen.
Asnawi memaparkan beberapa permasalahan yang ditemui pada percepatan
sertifikasi tanah tahun 2016, salah satunya adalah petugas pendamping
dari satker kurang memahami objek tanah. Asnawi menceritakan objek tanah
di Pulau Enggano (Kabupaten Bengkulu Utara) yang lokasinya cukup jauh
dan akses sulit dijangkau, dimana Asnawi berharap pendamping dari satker
dapat menunjukkan objek tanah termasuk batas-batas objek tanah tersebut
agar dapat segera dilakukan pengukuran. “Petugas pendamping dari satker
harus tepat waktu, sehingga target pengukuran tidak molor dan tidak
mengganggu tahapan persertifikatan berikutnya”, papar Asnawi.
Dalam rapat tersebut, setiap Kantah di wilayah kerja KPKNL Bengkulu dan
satker undangan juga diberikan kesempatan memaparkan target
sertifikasi tanah di tahun 2017, untuk Kota Bengkulu sendiri ditargetkan
3 (tiga) bidang tanah dibawah satker BKSDA Bengkulu dapat
tersertifikasi. Sementara di Kabupaten Muko-Muko memiliki target
terbanyak yakni 29 bidang tanah, dimana 27 bidang tanah satker PJN
Wilayah I Provinsi Bengkulu, 1 (satu) bidang tanah BKSDA Bengkulu, dan 1
bidang tanah Denzibang 2/II Curup. Sementara untuk tahun 2017 ini,
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang tidak memiliki target, namun
apabila ada satker yang mundur maka dapat digantikan satker yang berada
di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang.
Sebelum rakor ditutup, dilakukan penyerahan dokumen sertifikasi secara
simbolik yang disampaikan oleh perwakilan satker Pengadilan Agama Kab.
Lebong kepada perwakilan Kantah Kab. Lebong, yang disaksikan oleh
perwakilan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu beserta perwakilan Kanwil
BPN Provinsi Bengkulu. ( Juraidah Hanum / Budi Prasetyo / Tsabit Turmudzi /DJKN )