Bengkulu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu
melaksanakan survei lapangan dalam rangka kegiatan penilaian Barang
Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan guna memperoleh nilai wajar
atas sewa BMN pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, 15-16
Maret 2017.
Pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa merupakan salah satu dari sasaran
strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Kekayaan Negara (DJKN) cq. KPKNL
Bengkulu yakni pengelolaan kekayaan negara yang optimal dimana aset
negara dapat memberikan kontribusi pada penerimaan negara bukan Pajak
(PNBP).
Tim Penilai KPKNL Bengkulu yang diketuai oleh Daryanto dengan anggota
Syaiful Adli dan Fasihah tersebut, didampingi oleh Kepala Bagian Umum
IAIN Bengkulu Helvi Mardiatun. Terdapat lima objek sewa BMN pada IAIN
Bengkulu antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Koperasi Baitul Mal
wat Tamwil (BMT), Kantin Dharma Wanita, Sekolah Taman Penitipan Anak
(TPA)/ Raudhotul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak (TK). “Survei
lapangan kami lakukan untuk meneliti kesesuaian kondisi fisik dengan
data yang telah disampaikan IAIN Bengkulu yang nantinya digunakan KPKNL
Bengkulu dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan dan perhitungan
besaran sewa”, terang Daryanto.
Komponen dalam perhitungan besaran sewa BMN berupa tanah dan bangunan
tersebut yakni tarif pokok sewa sebagian tanah dan bangunan yang
merupakan nilai wajar atas sewa, dan faktor penyesuai sewa seperti jenis
kegiatan usaha penyewa, bentuk lembaga penyewa serta periode sewa.
Pelaksanaan kegiatan penilaian BMN tersebut berpedoman pada standar
penilaian dan ketentuan, juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
KPKNL Bengkulu melalui seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) selaku
pengelola barang telah melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan
terkait permohonan dari IAIN Bengkulu selaku Pengguna Barang.
Dikarenakan BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah
dan/atau bangunan atau ruang di atas/di bawah permukaan tanah BMN, maka
Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah menugaskan Tim Penilai untuk
melaksanakan penilaian objek sewa, guna memperoleh nilai wajar atas sewa
BMN pada IAIN Bengkulu.
Data awal telah disampaikan IAIN Bengkulu melalui surat Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama yang mengajukan permohonan usul sewa sebagian
tanah dan bangunan. Berdasarkan surat tersebut, pemanfaatan BMN
tersebut guna optimalisasi BMN yang sementara sedang tidak digunakan
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi IAIN Bengkulu. Objek BMN pada
IAIN Bengkulu tersebut antara lain bangunan pendidikan dan latihan,
bangunan gedung kantor permanen, dan rumah negara golongan II tipe D
permanen. BMN yang dimanfaatkan tersebut, sewaktu-waktu dapat digunakan
kembali IAIN Bengkulu guna mendukung tugas dan fungsi.
Selain mencocokkan data awal dengan kondisi objek penilaian, Tim
Penilai KPKNL Bengkulu juga mengumpulkan data informasi lain mengenai
objek penilaian dengan objek pembanding. Dan hasil survei lapangan
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan (BASL). Tim
Penilai KPKNL Bengkulu terlihat semangat melakukan penilaian selama dua
(2) hari tersebut, meskipun cuaca kota Bengkulu akhir-akhir ini cukup
terik. (Budi Prasetyo/Tsabit Turmudzi/DJKN)