Bengkulu – Kepala Seksi PKN KPKNL Bengkulu Muchtar Fathoni mewakili
Kepala KPKNL Bengkulu, bersama Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Bengkulu beserta pejabat undangan melaksanakan kegiatan
pemusnahan BMN di halaman KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Bengkulu, Kamis, 8 Desember 2016. Barang-barang yang dimusnahkan
tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan
Cukai.
Barang eks Kepabeanan dan Cukai merupakan Barang Milik Negara (BMN)
dimana petunjuk teknis pengelolaannya diatur dalam Perdirjen Kekayaan
Negara Nomor 4/KN/2013. Dalam peraturan tersebut, tahapan pengelolaan
BMN terdiri dari a) permohonan; b) pemeriksaan; c) penyelesaian; dan d)
penatausahaan. “Kewenangan KPKNL Bengkulu meliputi pemeriksaan,
penyelesaian, dan penatausahaan”, jelas Muchtar Fathoni.
“Mengingat barang eks Kepabeanan dan Cukai merupakan barang yang dikategorikan berbahaya seperti rokok, miras, air soft gun, obat-obatan, kosmetik, bibit bunga dan sex toys,
maka disetujui untuk dimusnahkan”, papar pria yang akrab disapa Toni.
Pemusnahan BMN dilakukan dengan dibakar dan untuk yang bersifat cairan
maupun serbuk dengan dituangkan atau dibuang dengan disaksikan pejabat
undangan maupun awak media yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya sesuai peraturan, kegiatan pemusnahan BMN dituangkan dalam
Berita Acara Pemusnahan yang sekurang-kurangnya ditandatangani oleh
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu pada tahap
awal telah melakukan pemeriksaan baik administratif maupun fisik
terhadap permohonan peruntukkan BMN tersebut. Tindak lanjut hasil
pemeriksaan tersebut yakni penyelesaian permohonan tersebut yang
hasilnya dituangkan dalam persetujuan peruntukkan BMN yaitu persetujuan
untuk dilakukan pemusnahan. “Untuk persetujuan pemusnahan diterbitkan
Surat Persetujuan Peruntukan BMN pada bulan Juni dan bulan November
kemarin”, jelas pria yang berdomisili di Jakarta ini.
Dalam Siaran Pers-nya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu memberikan penjelasan bahwa BMN yang
dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan
Cukai periode bulan Januari hingga Oktober 2016. Selama periode
tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Bengkulu telah melakukan kegiatan penindakan sebanyak 68 (enam
puluh delapan) kali. Menurut Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
C Bengkulu Bambang Wikarsono, kebehasilan tersebut tidak terlepas dari
kerjasama dan sinergi yang kuat antara stakeholder dan semua instansi
terkait.
Adapun susunan acara pemusnahan BMN tersebut diawali dengan pembukaan,
selanjutnya berurutan menyanyikan bersama Bagimu Negri, sambutan Kepala
KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, foto bersama, kegiatan
pemusnahan BMN, penandatanganan Berita Acara pemusnahan BMN, pembacaan
doa, dan penutup.
Setelah acara pemusnahan BMN tersebut maka tahapan terakhir nantinya
adalah penatausahaan. Penatausahaan dilaksanakan tiap semester antara
KPKNL Bengkulu dengan KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu
melalui pelaksanaan rekonsiliasi pemutakhiran data BMN yang berasal dari
eks Kepabeanan dan Cukai. Penulis/Foto: Budi Prasetyo
=======================================================================================
Fhoto - fhoto terkait berita :