Monday, December 19, 2016

Pemusnahan BMN Eks Kepabeanan Cukai

Bengkulu – Kepala Seksi PKN KPKNL Bengkulu Muchtar Fathoni mewakili Kepala KPKNL Bengkulu, bersama Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu beserta pejabat undangan melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN di halaman KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kamis, 8 Desember 2016. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Barang eks Kepabeanan dan Cukai merupakan Barang Milik Negara (BMN) dimana petunjuk teknis pengelolaannya diatur dalam Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2013. Dalam peraturan tersebut, tahapan pengelolaan BMN terdiri dari a) permohonan; b) pemeriksaan; c) penyelesaian; dan d) penatausahaan. “Kewenangan KPKNL Bengkulu meliputi pemeriksaan, penyelesaian, dan penatausahaan”, jelas Muchtar Fathoni.

“Mengingat barang eks Kepabeanan dan Cukai merupakan barang yang dikategorikan berbahaya seperti rokok, miras, air soft gun, obat-obatan, kosmetik, bibit bunga dan sex toys, maka disetujui untuk dimusnahkan”, papar pria yang akrab disapa Toni. Pemusnahan BMN dilakukan dengan dibakar dan untuk yang bersifat cairan maupun serbuk dengan dituangkan atau dibuang dengan disaksikan pejabat undangan maupun awak media yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya sesuai peraturan, kegiatan pemusnahan BMN dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu pada tahap awal telah melakukan pemeriksaan baik administratif maupun fisik terhadap permohonan peruntukkan BMN tersebut. Tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut yakni penyelesaian permohonan tersebut yang hasilnya dituangkan dalam persetujuan peruntukkan BMN yaitu persetujuan untuk dilakukan pemusnahan. “Untuk persetujuan pemusnahan diterbitkan Surat Persetujuan Peruntukan BMN pada bulan Juni dan bulan November kemarin”, jelas pria yang berdomisili di Jakarta ini.

Dalam Siaran Pers-nya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu memberikan penjelasan bahwa BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode bulan Januari hingga Oktober 2016. Selama periode tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu telah melakukan kegiatan penindakan sebanyak 68 (enam puluh delapan) kali. Menurut Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu Bambang Wikarsono, kebehasilan tersebut tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang kuat antara stakeholder dan semua instansi terkait.

Adapun susunan acara pemusnahan BMN tersebut diawali dengan pembukaan, selanjutnya berurutan menyanyikan bersama Bagimu Negri, sambutan Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, foto bersama, kegiatan pemusnahan BMN, penandatanganan Berita Acara pemusnahan BMN, pembacaan doa, dan penutup.

Setelah acara pemusnahan BMN tersebut maka tahapan terakhir nantinya adalah penatausahaan. Penatausahaan dilaksanakan tiap semester antara KPKNL Bengkulu dengan KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu melalui pelaksanaan rekonsiliasi pemutakhiran data BMN yang berasal dari eks Kepabeanan dan Cukai. Penulis/Foto: Budi Prasetyo
======================================================================================= 
Fhoto - fhoto terkait berita :