Wednesday, January 11, 2017

SDM adalah Aset, DJKN terapkan Reward dalam Diklat

Bengkulu – KPKNL Bengkulu menghadiri sosialisasi pengembangan pegawai oleh Kepegawaian DJKN bertempat di Ruang Aula Lantai IV Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Kamis, 15 Desember 2016. Pengembangan pegawai melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat)  mengalami beberapa perubahan di tahun 2017 penting diketahui oleh jajaran Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara pada bulan November 2016 perihal Validasi Data dan Sosialisasi Pengembangan Pegawai 2017. Kegiatan yang diawali arahan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu Reni Ariyanti tersebut, selain dihadiri Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu juga turut hadir KPKNL Bandar Lampung dan KPKNL Metro selaku unit kerja dibawah Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Pokok bahasan yang dibawakan oleh pelaksana subbagian Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan DJKN, Fery Hadikarya salah satunya adalah Manajemen Diklat tahun 2017. Fery menjelaskan bahwa berbicara pengembangan kompetensi pegawai maka akan melihat dua perspektif yakni perspektif pegawai dan perspektif organisasi. “Ada dua hal terkait perspektif pegawai yang juga diatur dalam UU ASN, yang pertama soal hak untuk berkembang (hak meningkatkan kompetensi). Selain hak, ada kewajiban pegawai dalam meningkatkan kompetensi agar dapat mengikuti dinamika perkembangan organisasi”, jelas pria yang berdomisili di Pekalongan tersebut.

Dari perspektif organisasi, pengembangan kompetensi juga merupakan kebutuhan dari organisasi. Organisasi yang ingin bergerak maju harus didukung oleh pegawai/SDM didalamnya yang memiliki kemauan meningkatkan kompetensi. Dalam mengembangkan kompetensi SDM, organisasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal tersebut dilakukan organisasi sebagai bentuk investasi dalam rangka program Human Capital Development. “Kenapa capital? Modal terbaik organisasi adalah SDM  yang memiliki kompetensi mumpuni, yang paripurna, yang mampu mendorong kemajuan organisasi”, papar Fery.

Lalu, bagaimana pemanggilan peserta diklat tahun 2017 nanti? Menurut Fery, pemanggilan peserta diklat berasal dari usulan unit kerja melalui Aplikasi Diklat dan verifikasi kebutuhan unit.  Pegawai dapat mengusulkan diklat  via aplikasi diklat dan menyampaikannya pada atasan langsung, selanjutnya atasan pegawai memberikan pertimbangan dan dapat merekomendasikan kepada pimpinan unit kerja untuk mendapatkan approval.

Dalam aplikasi diklat terdapat inovasi yakni menu baru untuk pimpinan unit kerja untuk merekomendasikan pegawai untuk mengikuti diklat tanpa didahului usulan dari pegawai. Inovasi tersebut bertujuan memfungsikan diklat sebagai sarana mempersiapkan SDM dalam menempati seksi tertentu ke depannya sesuai kebutuhan organisasi. Unit kerja menyampaikan usulan diklat untuk bulan berikutnya paling lambat tanggal 10 bulan berjalan dan pemanggilan diklat akan dilakukan pada tanggal 20 bulan berjalan.

“Misal untuk diklat bulan Maret, maka tanggal 20 Februari kami akan melakukan pemanggilan diklat.Ini salah satu komitmen kami dalam memperbaiki manajemen diklat dimana selama ini seringkali tiga hari sebelum diklat kami baru melakukan pemanggilan”, terang Fery.

DJKN juga akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan diklat yakni melalui penerapan reward dan punishment. Reward yang dimaksud disini adalah pegawai dengan nilai diklat tertinggi akan mendapat perhatian dari Kantor Pusat DJKN, seperti menjadi prioritas pengembangan. Di sisi lain, komunikasi antara pelakasana, atasan, maupun kepala kantor harus lebih ditingkatkan. Pegawai dapat diberikan punishment tidak diikutkan diklat pada tahun berjalan apabila tidak memenuhi panggilan diklat. Tahun 2017 nantinya pembiayaan diklat dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJKN dengan sistem reimburse.

Dimana nanti pembayaran akan dilakukan pada hari terakhir diklat dimana peserta melampirkan bukti dokumen yang disampaikan maksimal pada hari ke-2 saat mengikuti diklat. Dan meminimalisir tujuan diklat untuk mudik maka tahun 2017 untuk pengumuman diklat tidak disertai informasi lokasi pelaksanaan diklat. Sebelum acara tersebut ditutup oleh Reni Ariyanti, dilakukan sesi tanya jawab. KPKNL Bengkulu sempat bertanya terkait manajemen diklat di 2016 dikarenakan ditemukan ada pegawai yang sering dipanggil diklat, disatu sisi ada yang jarang dipanggil. Selain itu, KPKNL Bengkulu memberikan saran terkait aplikasi diklat dapat terintegrasi dengan SIMPEG. 

Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Thaufik yang meluangkan waktu untuk turut terlibat diskusi menyoroti perihal peningkatan kompetensi bagi pegawai diatas 50 tahun yang selalu tidak memenuhi syarat dari segi usia dan sertifikat yang tidak kunjung diterima bagi pegawai yang telah melaksanakan diklat. Ketika sertifikat diklat menjadi acuan dalam IKU maka keterlambatan sertifikat tersebut akan berpengaruh pada capaian IKU unit kerja. Menurut Fery, Kepegawaian DJKN akan lebih berkoordinasi dengan BPPK maupun direktorat teknis untuk meminimalisir kendala-kendala yang ditemui selama ini.

Koordinasi Pemantauan Efektivitas Implementasi dan Kecukupan Rancangan (PEIKR)
Agenda kunjungan KPKNL Bengkulu ke Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu ini juga dimanfaatkan untuk koordinasi PEIKR. Kegiatan PEIKR merupakan kewajiban bagi KPKNL Bengkulu menunjuk KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan surat Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara Nomor S-1751/KN.1/2016 tanggal  31 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan PEIKR di Lingkungan DJKN Tahun 2016. Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Bengkulu Bungsu Teguh Karnadi, KPKNL Bengkulu telah melaksanakan beberapa kegiatan sosialisasi seperti Kode Etik, Pengendalian Gratifikasi, Peta Strategis, Pemantauan dan Pengendalian Internal (PPI) termasuk penyebaran form survei dan wawancara evaluasi PI tingkat entitas.

Namun dalam perkembangan terdapat beberapa hal yang perlu mendapat arahan lebih lanjut terkait pengisian formulir wawancara, FGD, dan penyusunan laporan hasil Pemantauan Efektivitas Implementasi (PEI) Pengendalian Internal. “KPKNL Bengkulu berhalangan hadir  dalam sosialisasi PEIKR melalui video conference dengan DJKN tanggal 30 November lalu, guna memastikan pelaksanaan kegiatan PEIKR dan pengisian yang valid kami melaksanakan kunjungan ke Kanwil DJKN Lambelu”, jelas pria yang ngefans sama klub bola Manchester United.

Selain itu, Bungsu Teguh juga melakukan koordinasi dalam rangka pengisian kuesioner tingkat efektivitas pelaksanaan tugas KPKNL Bengkulu untuk semester II. Pengukuran survei lebih difokuskan pada kualitas KPKNL dalam menjalankan tugas dan fungsinya, meliputi  pencapaian target, penyelesaian temuan LHP, pelaksanaan prosedur kerja, dan implementasi peraturan. Indikator Kinerja tersebut diharapkan mampu mendukung sasaran strategis yakni organisasi yang kondusif.
Penulis / Foto: Budi Prasetyo / Dany Yohanes