DJKN Lambelu dengan Improvisasi dan Kerjasama yang Harmonis

Bandar Lampung, Ekka S Sukadana Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu - Mari kita tingkatkan reputasi DJKN Lambelu dengan Improvisasi dan Kerjasama yang Harmonis.

Kunjungan Kerja, Kepala KPKNL Bengkulu Dampingi Kepala Kanwil Silaturahmi dengan Kanwil BPN Bengkulu

Bengkulu – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Tredi Hadiansyah mendampingi Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Pembinaan Pegawai KPKNL Bengkulu, Ekka S. Sukadana Sampaikan Pesan Dirjen Kekayaan Negara

Bengkulu – “Selamat datang kembali Bapak Ekka Sri Sukadana di KPKNL Bengkulu. Jauh di mata dekat di hati”.

Jendela Piutang Negara

Bengkulu, Eko Setiono KPKNL Bengkulu - Jendela Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu.

Tingkatkan Komptensi, Disiplin, Perluas Relasi, dan Dukung Pimpinan Membangun Organisasi

Bengkulu, Humas KPKNL Bengkulu - Tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bertugas di KPKNL Bengkulu.

KPKNL Bengkulu Sambut Hari Oeang Republik Indonesia ke 70 dan Satu Dasawarsa DJKN

Bengkulu - Seperti tradisi sebelumnya, perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan beberapa kegiatan Pekan Olahraga dan Bakti Sosial untuk menyambut Hari Oeang ke 70.

Langkah KPKNL Bengkulu Mewujudkan DJKN sebagai Revenue Center

Bengkulu - Dalam rangka pengelolaan BMN khususnya pemanfaatan BMN, Kepala KPKNL Bengkulu, Tredi Hadiansyah pada Kamis, 25 Agustus 2016 melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Bukit Kaba.

Upaya Menyeimbangkan Hard Competency dan Soft Competency

Bengkulu, Humas KPKNL Bengkulu - Senin Pagi ,1 Agustus 2016 , aula kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sudah dipenuhi para pegawai yang tampak bersemangat mengikuti In House Training.

Monday, December 19, 2016

Pemusnahan BMN Eks Kepabeanan Cukai

Bengkulu – Kepala Seksi PKN KPKNL Bengkulu Muchtar Fathoni mewakili Kepala KPKNL Bengkulu, bersama Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu beserta pejabat undangan melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN di halaman KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kamis, 8 Desember 2016. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Barang eks Kepabeanan dan Cukai merupakan Barang Milik Negara (BMN) dimana petunjuk teknis pengelolaannya diatur dalam Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2013. Dalam peraturan tersebut, tahapan pengelolaan BMN terdiri dari a) permohonan; b) pemeriksaan; c) penyelesaian; dan d) penatausahaan. “Kewenangan KPKNL Bengkulu meliputi pemeriksaan, penyelesaian, dan penatausahaan”, jelas Muchtar Fathoni.

“Mengingat barang eks Kepabeanan dan Cukai merupakan barang yang dikategorikan berbahaya seperti rokok, miras, air soft gun, obat-obatan, kosmetik, bibit bunga dan sex toys, maka disetujui untuk dimusnahkan”, papar pria yang akrab disapa Toni. Pemusnahan BMN dilakukan dengan dibakar dan untuk yang bersifat cairan maupun serbuk dengan dituangkan atau dibuang dengan disaksikan pejabat undangan maupun awak media yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya sesuai peraturan, kegiatan pemusnahan BMN dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu pada tahap awal telah melakukan pemeriksaan baik administratif maupun fisik terhadap permohonan peruntukkan BMN tersebut. Tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut yakni penyelesaian permohonan tersebut yang hasilnya dituangkan dalam persetujuan peruntukkan BMN yaitu persetujuan untuk dilakukan pemusnahan. “Untuk persetujuan pemusnahan diterbitkan Surat Persetujuan Peruntukan BMN pada bulan Juni dan bulan November kemarin”, jelas pria yang berdomisili di Jakarta ini.

Dalam Siaran Pers-nya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu memberikan penjelasan bahwa BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode bulan Januari hingga Oktober 2016. Selama periode tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu telah melakukan kegiatan penindakan sebanyak 68 (enam puluh delapan) kali. Menurut Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu Bambang Wikarsono, kebehasilan tersebut tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang kuat antara stakeholder dan semua instansi terkait.

Adapun susunan acara pemusnahan BMN tersebut diawali dengan pembukaan, selanjutnya berurutan menyanyikan bersama Bagimu Negri, sambutan Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, foto bersama, kegiatan pemusnahan BMN, penandatanganan Berita Acara pemusnahan BMN, pembacaan doa, dan penutup.

Setelah acara pemusnahan BMN tersebut maka tahapan terakhir nantinya adalah penatausahaan. Penatausahaan dilaksanakan tiap semester antara KPKNL Bengkulu dengan KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu melalui pelaksanaan rekonsiliasi pemutakhiran data BMN yang berasal dari eks Kepabeanan dan Cukai. Penulis/Foto: Budi Prasetyo
======================================================================================= 
Fhoto - fhoto terkait berita :







Permudah Percepat Layanan Kpknl Bengkulu Sosialisasikan Peraturan Terbaru

Bengkulu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menyelenggarakan Sosialisasi peraturan Barang Milik Negara (BMN) dan Lelang. Acara pada Rabu, 30 November 2016 di aula KPKNL Bengkulu dengan dihadiri oleh satuan kerja yang menjadi koordinator wilayah masing-masing kementerian / lembaga.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah. Dalam sambutannya Tredi manyampaikan KPKNL Bengkulu mempunyai tugas dan fungsi pelayanan yang kompleks meliputi pengelolaan BMN, lelang, penilaian dan piutang negara. Seiring perkembangan di lapangan serta untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, konsepsi dan peraturan terus diperbaharui. 

Di bidang lelang dan pengelolaan kekayaan negara, telah terbit peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. 

Terkait acara sosialisasi Tredi mengharapkan agar para peserta sungguh-sungguh dalam mengikutinya karena satuan kerja juga mempunyai andil dalam meningkatkan PNBP dari pemindahtanganan (khususnya penjualan) BMN yang sudah tidak digunakan dalam tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi peraturan BMN dan Lelang dan tanya jawab yang masing-masing dibawakan oleh Kepala Seksi PKN Muchtar Fathoni dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Imam Widodo serta dimoderatori oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Tsabit Turmudzi. 

Beragam pertanyaan diajukan oleh peserta pada saat sesi tanya jawab seperti pinjam pakai, aset idle, pemanfaatan aset Badan Layanan Umum (BLU), lelang bongkaran gedung, dan lelang internet (e-Auction). Khusus mengenai lelang e-Auction, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Imam Widodo menggaris bawahi bahwa pada tahun 2018 sesuai arahan Menteri Keuangan setiap  kegiatan lelang harus dilakukan secara online / e-auction dan tidak ada lagi lelang konvensional (bertatap muka).

Pada pukul 12.00 WIB acara ditutup oleh Panitia.  Panitia juga memastikan peserta memberikan feedback atas pelaksanaan acara dengan membagikan lembar survei pelaksanaan edukasi dan komunikasi. (Berita / Foto : Tsabit Turmudzi / Eko Haryono)
======================================================================================= 
Fhoto - fhoto terkait berita :








Diiringi Hujan, Kpknl Bengkulu Tak Gentar Menilai Mobil Sitaan Pajak

Bengkulu – Meskipun hujan mengguyur Kota Bengkulu dari pagi, Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sama sekali tidak mengendurkan semangat dalam melaksanakan penilaian barang sitaan berupa kendaraan roda empat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Arga Makmur, Provinsi Bengkulu, Senin, 28 November 2016. Tim Penilai tersebut diketuai oleh Yudha Novriyan Hidayat, Kepala Seksi Penilaian dengan anggota Yudi Eprianto dan M. Said Sjamsi.

Jenis kendaraan roda empat yang menjadi objek penilaian tersebut merupakan jenis minibus. Penilaian barang sitaan dilaksanakan berdasarkan permohonan penilaian oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk mendapatkan Nilai Wajar sesuai dengan peraturan, yaitu PMK Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang. Sebagai informasi, dalam ketentuan tersebut yang dimaksud Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.

Apa fungsinya Nilai Wajar? Nilai Wajar tersebut nantinya dijadikan pertimbangan dalam penetapan Nilai Limit saat dilakukan penjualan secara lelang yang juga akan dilaksanakan melalui KPKNL Bengkulu setelah prosedur persyaratan lelang telah dipenuhi. Lelang DJKN yang dapat diakses di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id membantu dalam penerimaan negara, baik penerimaan negara pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Survei lapangan ini dilakukan untuk meneliti kondisi fisik objek, yang data awal sebelumnya disampaikan Kepala KPP Pratama Arga Makmur melalui Surat Permohonan Penilaian Nomor S-29161/WPJ.28/KP.09/2016 tanggal 21 November 2016”, papar pria yang akrab dipanggil Yudha.

Survei lapangan tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan data awal dengan kondisi objek penilaian dan  mengumpulkan data informasi lain mengenai objek penilaian dengan objek pembanding. Dan hasil survei lapangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan (BASL). Tim Penilai KPKNL Bengkulu tampak semangat tak gentar oleh hujan, meskipun sesekali menggunakan payung untuk melindungi kamera maupun berkas-berkas verifikasi. “Hujan bukan penghalang, basah hanya salah satu risiko dalam menjalankan tugas”, tutur Said Sjamsi.

Menurut Yudi Eprianto, rintik hujan yang mengiringi seperti menjadi bagian dalam kiprah sepuluh tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam pengelolaan kekayaan negara. “Untuk maju dan mewujudkan DJKN jaya dibutuhkan pengorbanan, komitmen, dan kerja cerdas. Bukan asal hujan-hujanan, badan boleh basah namun kamera dan berkas jangan sampai, sesekali kami juga menggunakan payung”, papar pria kelahiran Bengkulu ini.

Sampai Senin sore (28/11), Tim Penilai KPKNL Bengkulu melakukan analisis data dan informasi yang diperoleh dari Pemohon Penilaian KPP Pratama Arga Makmur dan hasil survei lapangan. (Penulis/Foto  : Budi Prasetyo, Editor : Tsabit Turmudzi)
======================================================================================= 
Fhoto - fhoto terkait berita :













 

Kpknl Bengkulu Koordinasikan Program Percepatan Sertifikasi Bmn Berupa Tanah Tahun 2016 Dan Pembahasan Target Indikatif Tahun 2017

Bengkulu – Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, Kamis  (24/11) dilaksanakan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun 2016  dan Pembahasan Target Indikatif Tahun 2017.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu, Kanwil Badan Pertanahan Nasional berikut Kantor Pertanahan se Propinsi Bengkulu, KPKNL Bengkulu, dan satuan kerja yang terlibat dalam percepatan pensertifikatan BMN berupa tanah tahun 2016.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Thaufik. Dalam sambutannya Thaufik menyampaikan masih banyak BMN berupa tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tapi belum atas nama Pemerintah RI.  “Karena pentingnya agenda ini maka diharapkan sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KPKNL Bengkulu dan satuan kerja dalam menyukseskan program sertifikasi BMN berupa tanah ini dengan melakukan rencana aksi nyata.

Satuan kerja diharapkan segera melakukan  pendataan / inventarisasi BMN berupa tanah dan segera mengajukan pensertifikatannya.  “Apabila timbul hambatan dikoordinasikan dengan BPN dan KPKNL agar dapat dicari solusi bersama-sama.” Tambah Thaufik.  

Kepala Bidang HPTP, Medy Rosadi mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk skala nasional tahun 2017 BPN mendapat target sertifikasi tanah sebanyak 5 (lima) juta bidang baik umum maupun tanah negara yang merupakan jumlah yang tidak sedikit.  Untuk kelancaran proses tersebut pemohon berkewajiban menyiapkan / melengkapi data atau syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terhambat.   Disamping itu satuan kerja diharapkan juga ikut aktif dalam program pensertifikatan diantaranya dengan menunjukkan batas-batas pasti tanah kepada petugas Kantor Pertanahan pada saat melakukan cek fisik ke lapangan.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis sebagai bukti bahwa sertifikasi BMN berupa tanah telah membuahkan hasil sesuai target yang telah ditentukan.  Kakanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menyerahkan sertifikat kepada satuan kerja PJN I dan Denzibang TNI, diikuti oleh Kepala Bidang HPTP kepada PJN II dan Kepala KPKNL Bengkulu kepada Kantor Kemenag Kab. Kaur. 
Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil monitoring dan evaluasi target sertifikasi tahun 2016 yang disampaikan oleh Kabid PKN Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu  Odyses M. Sinurat.  “Kami sangat mengapresiaisi atas hasil sertifikasi yang dicapai oleh KPKNL Bengkulu, satuan kerja  dan Kantor Pertanahan yang telah bersinergi dan pada akhirnya memenuhi target 100%”, ujar Odyses.

Pada pembahasan target indikatif Tahun 2017 kepala KPKNL Bengkulu, Tredi Hadiansyah meminta kepada seluruh Satker agar menyampaikan permasalahan dan kondisi tanah pada unit masing-masing, lebih lanjut pria yang akrab disapa Tredi ini mengatakan dari target indikatif yang sudah diusulkan sebanyak 100 bidang, nantinya akan dibahas dan ditetapkan menjadi 75 bidang saja.

Hasil pembahasan terkait usulan sertifikasi disepakati dan ditetapkan 7 satker yang masuk dalam target program sertifikasi yaitu, Denzibang 2/II, Dinas Perkebunan Propinsi Bengkulu, PJN wilayah I Propinsi Bengkulu Pengadilan Lebong, BPDAS Ketahun, BWSS Wilayah VII dan Kemenag Kabupaten Kaur.

Lebih lanjut Kepala Bidang HPTP meminta kepada seluruh satker yang masuk dalam target sertifikasi Tahun 2017 mulai saat ini untuk berkoordinasi dan mempersiapkan kopi dokumen/alas hak atas tanah yang terdaftar dalam sertifikasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Kantor Pertanahan setempat guna percepatan penyelesaian sertifikasi di tahun 2017. (Berita/Foto : Tsabit Turmudzi / Eko Haryono)
======================================================================================= 
Fhoto - fhoto terkait berita :