DJKN Lambelu dengan Improvisasi dan Kerjasama yang Harmonis

Bandar Lampung, Ekka S Sukadana Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu - Mari kita tingkatkan reputasi DJKN Lambelu dengan Improvisasi dan Kerjasama yang Harmonis.

Kunjungan Kerja, Kepala KPKNL Bengkulu Dampingi Kepala Kanwil Silaturahmi dengan Kanwil BPN Bengkulu

Bengkulu – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Tredi Hadiansyah mendampingi Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Pembinaan Pegawai KPKNL Bengkulu, Ekka S. Sukadana Sampaikan Pesan Dirjen Kekayaan Negara

Bengkulu – “Selamat datang kembali Bapak Ekka Sri Sukadana di KPKNL Bengkulu. Jauh di mata dekat di hati”.

Jendela Piutang Negara

Bengkulu, Eko Setiono KPKNL Bengkulu - Jendela Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu.

Tingkatkan Komptensi, Disiplin, Perluas Relasi, dan Dukung Pimpinan Membangun Organisasi

Bengkulu, Humas KPKNL Bengkulu - Tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bertugas di KPKNL Bengkulu.

KPKNL Bengkulu Sambut Hari Oeang Republik Indonesia ke 70 dan Satu Dasawarsa DJKN

Bengkulu - Seperti tradisi sebelumnya, perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan beberapa kegiatan Pekan Olahraga dan Bakti Sosial untuk menyambut Hari Oeang ke 70.

Langkah KPKNL Bengkulu Mewujudkan DJKN sebagai Revenue Center

Bengkulu - Dalam rangka pengelolaan BMN khususnya pemanfaatan BMN, Kepala KPKNL Bengkulu, Tredi Hadiansyah pada Kamis, 25 Agustus 2016 melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Bukit Kaba.

Upaya Menyeimbangkan Hard Competency dan Soft Competency

Bengkulu, Humas KPKNL Bengkulu - Senin Pagi ,1 Agustus 2016 , aula kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sudah dipenuhi para pegawai yang tampak bersemangat mengikuti In House Training.

Thursday, April 20, 2017

Pembinaan Pegawai KPKNL Bengkulu, Ekka S. Sukadana Sampaikan Pesan Dirjen Kekayaan Negara


Bengkulu“Selamat datang kembali Bapak Ekka Sri Sukadana di KPKNL Bengkulu. Jauh di mata dekat di hati”. Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Tredi Hadiansyah memberikan sambutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Ekka Sri Sukadana dalam kegiatan pembinaan pegawai KPKNL Bengkulu, aula KPKNL Bengkulu, Kamis (6/4). Kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari kunjungan kerja Ekka ke Bengkulu sebagai Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Bagi Ekka, ini merupakan kunker perdana ke KPKNL Bengkulu sebagai Kepala Kanwil, namun bukan yang pertama ke Bengkulu. Kunjungan Ekka yang didampingi Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Reni Ariyanti kali ini terasa spesial, dikarenakan Ekka pernah menjadi Kepala KPKNL Bengkulu beberapa tahun yang lalu. 

Menurut Ekka, kesuksesan bukan semata tentang tanggung jawab pimpinan melainkan kesuksesan adalah tanggung jawab seluruh jajaran pegawai. “Kantor yang kita tempati sekarang adalah perjuangan seluruh pegawai KPKNL Bengkulu di masa lalu. Untuk mendapatkan izin membangun kantor baru, saya mengajak pegawai lebih berprestasi dalam kinerja di masing-masing seksinya”, cerita Ekka mengenang perjuangan bersama jajaran pegawai KPKNL Bengkulu. 

Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah memaparkan perkembangan terkini KPKNL Bengkulu khususnya persiapan revaluasi aset dan terkait nilai kinerja organisasi (NKO) pada tahun 2016 yang mengulang kembali prestasi pada tahun 2013 sebagai KPKNL dengan NKO terbaik se-Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. “Nilai kinerja KPKNL Bengkulu selalu meningkat dalam tiga tahun terakhir. Untuk triwulan I tahun 2017 NKO KPKNL Bengkulu 117,93 persen”, papar Tredi. 

Mengamini apa yang disampaikan Ekka, Tredi juga mengungkapkan bahwa apa yang dicapai KPKNL Bengkulu karena peranan seluruh pegawai. Tak lupa, Tredi juga mengenalkan jajaran pegawainya saat ini. Selama setahun ini, jumlah pegawai KPKNL secara keseluruhan berjumlah 26 orang. Selain bertanggungjawab pada tugas struktural, pegawai-pegawai tersebut juga harus menjalankan jabatan fungsional. Mengatasi terbatasnya jumlah pegawai, KPKNL Bengkulu menyusun strategi dengan melaksankan mutasi internal disesuaikan dengan kompetensi dan kinerja pegawai. “Terbatasnya jumlah pegawai bukan hambatan, melainkan tantangan”, ujar Tredi. 

Dalam pembinaan ke pegawai KPKNL Bengkulu, Ekka menyampaikan salah satu visinya, seperti apa yang disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho “…Mari kita bangun reputasi DJKN lebih berperan bagi masyarakat Indonesia”. Ekka mengajak kepada seluruh jajaran pegawai KPKNL Bengkulu untuk bersama-sama membangun reputasi DJKN sebagai Revenue Center melalui mengembangkan kontribusi DJKN di wilayah Lampung dan Bengkulu dalam mendukung perekonomian nasional.  

Guna membangun reputasi DJKN sebagai Revenue Center, Ekka menyampaikan pegawai harus bekerja menjunjung tinggi integritas dan selalu melakukan inovasi menuju kesempurnaan. Disamping itu, pegawai juga harus bekerja smart dalam pelayanan yang lebih taktis dan cekatan, selalu meningkatkan sinergi kepada stakeholder, dan mampu professional, apa yang dikerjakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. “Kita harus bekerja lebih, lebih dari sekedar baik”, ujarnya. 

Untuk mendukung visinya, Ekka memaparkan misinya untuk setiap seksi yang ada di KPKNL Bengkulu. Salah satu poin penting antara lain subbagian Umum diharapkan lebih responsive melayani kebutuhan pegawai, seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) mampu lebih optimal sebagai manajer aset dimana utilisasi dan pemanfaatan kekayaan negara menjadi satu-satunya Indikator Kinerja Utama (IKU) Strategis DJKN di Kemenkeu-Wide, seksi Palayanan Penilaian lebih bersinergi dan terbuka kepada seksi PKN, seksi Piutang Negara terkait tingkat recovery piutang negara maupun piutang daerah, seksi Pelayanan Lelang dimana Pejabat Lelang dapat selalu menjaga performance, seksi Hukum dan Informasi dapat aktif dalam hal publikasi berita ke media online, media elektronik, dan media cetak. Selain itu, dalam produksi sebuah berita, judul bisa lebih menantang. Dan, yang terakhir diharapkan seluruh pegawai dapat mendukung tugas dan fungsi seksi Kepatuhan Internal. 

Dalam paparan misinya tersebut, Ekka juga memaparkan hasil Quality Assurance (QA) jabatan fungsional. KPKNL Bengkulu mempunyai Pejabat Penilai sebanyak 12 orang dan yang telah lulus QA ada 3 (tiga) orang, sementara Pejabat Lelang (PL) baru satu yang lulus QA dari 7 PL. “Saya berharap pegawai lebih maksimal dalam mengikuti QA”, pungkasnya. 

Pembinaan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Tidak ketinggalan, Kepala Kanwil juga menyerahkan piagam penghargaan bagi Pejabat Lelang KPKNL Bengkulu Devi Afriyanti atas kontribusinya yang sangat baik terhadap penerimaan hasil lelang. Kepala KPKNL Bengkulu mewakili Devi menerima piagam penghargaan tersebut dikarenakan yang bersangkutan sedang menghadiri acara sosialisasi dari DJKN. (Budi Prasetyo/Tsabit Turmudzi)
============================================================================
Fhoto - fhoto terkait berita :

 
 

Kunjungan Kerja, Kepala KPKNL Bengkulu Dampingi Kepala Kanwil Silaturahmi dengan Kanwil BPN Bengkulu

Bengkulu – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Tredi Hadiansyah mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu Ekka Sri Sukadana melakukan kunjungan kerja (kunker) sekaligus silaturahmi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu, Kamis (6/4).

Selain Tredi, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Reni Ariyanti dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bengkulu Muchtar Fathoni turut serta mendampingi. Rombongan langsung disambut sendiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Danu Ismadi.

Di awal pertemuan, Ekka menyampaikan tujuan kunjungan kerja perdananya kali ini dalam rangka silaturahmi. Selain itu, Ekka mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil BPN atas sinergi percepatan sertfikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang terjalin pada 2016. “Tahun 2017 terdapat 76 bidang tanah. Semoga sinergi ini terus berlangsung dan lebih baik”, katanya.

Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah menambahkan bahwa selain sinergi percepatan sertifikasi BMN berupa tanah, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan KPKNL Bengkulu juga telah bersinergi dalam pelaksanaan lelang selama setahun terakhir. “Bulan Maret kemarin telah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi program percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2017 dan pembahasan target indikatif tahun 2018 di KPKNL Bengkulu”, terang Tredi.

Dalam pertemuan tersebut, Ekka mengulas terkait peranan DJKN maupun BPN dalam sertifikasi tanah. Kebijakan sertifikasi tanah merupakan salah satu fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Bagi Kementerian Keuangan cq. DJKN, percepatan sertifikasi tanah menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) guna mendukung sasaran strategis penatausahaan dan pengamanan kekayaan negara yang akuntabel. “Masing-masing memiliki tugas dan fungsi dan batasan wewenang sesuai peraturan. Kerjasama yang terintegrasi guna mencegah melanggar peraturan”, jelas dia.

Diskusi mengenai hot issue sertifikasi tanah di Provinsi Bengkulu yang penuh keakraban diantaranya membahas sejumlah isu terkait pengelolaan aset negara baik level nasional maupun lingkup Kanwil Lampung dan Bengkulu menjadi topik menarik. Suasana makin menarik, saat kedua Kepala Kanwil sama-sama bercerita tentang pengalaman berkarir. Kedua Kepala Kanwil tersebut ternyata sama-sama baru beberapa bulan mengemban amanah jabatan baru sekarang. Ekka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil DJKN Aceh, sementara Danu sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Provinsi Bengkulu bukan provinsi asing buat Ekka, karena beberapa tahun yang lalu pernah menjabat sebagai Kepala KPKNL Bengkulu.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Danu Ismadi menyambut baik kunjungan Kepala Kanwil DJKN dan Kepala KPKNL Bengkulu beserta rombongan. Danu juga siap membantu DJKN untuk program nasional percepatan sertifikasi tanah dan dia juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dengan KPKNL Bengkulu yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik. “Setiap permasalahan dapat diselesaikan sesuai eskalasi, dapat saling bertukar informasi. Kalau ada perbedaan dapat dikoordinasikan secepatnya”, kata dia.

Foto bersama menjadi penutup silaturahmi Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Kepala KPKNL Bengkulu, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Pemimpin baru, semangat baru, dan harapan baru, diharapkan prestasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu mendapat peringkat kedua se-Indonesia atas realisasi sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2016 dapat dipertahankan atau ditingkatkan. (Budi Prasetyo/Tsabit Turmudzi)
============================================================================ 
Fhoto - fhoto terkait berita :

 

 
 

Tuesday, April 4, 2017

Lelang Mobdin Pemkab Kepahiang KPKNL Bengkulu Setor Penerimaan Rp387 Juta

Kepahiang – Delapan mobil dinas (mobdin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang laku terjual dengan total pokok lelang Rp387 juta. Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu di kompleks Kantor Bupati Kepahiang, Kamis (23/03).

Pejabat Lelang (PL) KPKNL Bengkulu Devi Afriyanti yang didampingi asisten PL Nunung Mualifah, melaksanakan lelang melalui penawaran lelang secara tertulis dengan kehadiran peserta lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bertindak sebagai Penjual adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Kepahiang Dr. Peryandi, S.Sos., MM. Peryandi mengatakan bahwa lelang mobil dinas tersebut berdasarkan surat persetujuan Bupati Kepahiang.

Mobil jenis APV ditawarkan dengan nilai limit Rp27,7 juta dan CR-V ditawarkan dengan limit tertinggi Rp99,6 juta. Sebagai informasi, nilai limit merupakan harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Sementara yang dimaksud harga lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang dan telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Bengkulu Imam Widodo menyampaikan kepada peserta lelang maupun awak media yang hadir bahwa lelang mobdin Pemkab Kepahiang merupakan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) berupa penjualan secara lelang. "Lelang ini merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang", ujar pria yang akrab disapa Dodo.

Dodo menambahkan bahwa secara penghapusan BMD secara lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara, teknis pelaksanaan lelang mengacu pada PMKNomor 27 Tahun 2016. "Proses maupun pelaksanaan lelang telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan terbuka untuk umum, sebelumnya diumumkan melalui media cetak Bengkulu Ekspres pada tanggal 17 Maret 2017", ujarnya.

Devi menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui peserta lelang dimana mobdin yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebelumnya, peserta juga diwajibkan melihat dan memeriksa kondisi mobdin tersebut. Selain itu, Devi juga menyampaikan kewajiban apabila peserta disahkan sebagai Pembeli yakni wajib melunasi pembayaran melalui rekening KPKNL Bengkulu paling lambat lima (5) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan dikenakan bea lelang pembeli sebesar dua (2) persen sesuai PP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. 

“Setelah melunasi pokok dan bea lelang, peserta yang disahkan sebagai Pembeli (pemenang lelang-red) akan diberikan Kutipan Risalah Lelang yang nantinya dapat dipergunakan untuk pengurusan balik nama kepemilikan mobil”, terang Devi.

Dalam lelang tersebut terdapat dua peserta tidak menang lelang, uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya melalui cek oleh Bendahara KPKNL Bengkulu yang turut hadir dalam pelaksanaan lelang tersebut. “SOP (Standard Operational Procedure-red) pengembalian uang jaminan penawaran lelang satu hari kerja, peserta yang tidak menang lelang cukup menyerahkan bukti setor asli dan fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya”, papar Bendahara Penerimaan KPKNL Bengkulu Estu Rofi Puspita. ( Budi Prasetyo / Tsabit Turmudzi / DJKN )

Simbiosis Mutualisme Pengurusan Piutang Negara BPJS

Bengkulu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu terus menciptakan hubungan simbiosis mutualisme dalam optimalisasi penerimaan negara khususnya di bidang pengurusan piutang negara. Tidak hanya sekedar optimalisasi penerimaan negara, pengurusan piutang BPJS melalui KPKNL juga dapat membantu mewujudkan keadilan atas hak pekerja di Indonesia.

Dalam rangka pencapaian iuran dan tertib administrasi, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu mengundang KPKNL Bengkulu dalam rapat koordinasi dan evaluasi bertajuk Sinergisitas BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dan KPKNL Bengkulu, yang diselenggarakan di Hotel Splash, Bengkulu, Senin (20/03).

Hasil dari rapat tersebut yakni penyerahan berkas baru piutang iuran macet BPJS oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Yosep Aris Daryanto kepada Kepala KPKNL Bengkulu Tredi Hadiansyah, sebanyak sebelas (11) Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah dilakukan penagihan secara optimal oleh tim pengawasan, tetapi belum berhasil untuk tertagih. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu akan kembali mengagendakan rapat koordinasi dan evaluasi melibatkan KPKNL Bengkulu pada triwulan III dan akhir tahun 2017 nanti.

Rapat tersebut adalah tindak lanjut sinergi BPJS dengan DJKN dalam rangka pengurusan piutang yang telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: PER-16/012015 dan PRJ-1/KN/2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, rapat tersebut sebagai tindak lanjut pertemuan pada bulan Februari 2017.

Dalam  rapat tersebut, Tredi menjelaskan beberapa tugas dan fungsi (tusi) KPKNL Bengkulu yang dapat dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Selain pengurusan piutang negara, kami juga menjalankan tusi pelayanan penilaian dan pelayanan lelang. Silahkan BPJS koordinasi ke kami, kami siap membantu,” terang Tredi. Selain Master of Understanding (MoU) pengurusan piutang iuran macet, BPJS juga telah mengajukan permohonan penilaian aset kepada DJKN dalam rangka penilaian aset untuk neraca keuangan BPJS yang akuntabel. Tredi menambahkan bahwa salah satu kewenangan KPKNL antara lain melakukan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan penangung hutang sehingga penilaian aset itu juga dapat dimanfaatkan dalam rangka penjualan barang sitaan melalui lelang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Yosep Aris Daryanto berpendapat bahwa KPKNL merupakan mitra kerja yang mempunyai keunggulan pada kewenangan penerbitan surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) apabila dari hasil penelitian lapangan dan/atau pemeriksaan diketahui debitur tidak diketemukan keberadaannya.

Aris menjelaskan bahwa piutang yang diserahkan kepada KPKNL adalah piutang macet dan kontingensi yang oleh BPJS telah dilakukan langkah persuasif seperti memberikan surat peringatan maupun berkomunikasi langsung dengan pimpinan perusahaan terkait keterlambatan pembayaran iuran. Piutang macet merupakan tunggakan iuran antara tujuh (7) sampai sembilan (9) bulan, sementara piutang kontingensi tunggakan lebih dari sembilan (9) bulan yang sudah masuk kategori penanganan serius. “Kategori piutang di BPJS dilihat dari lamanya perusahaan menunggak iuran, seperti piutang lancar, piutang kurang lancar, piutang macet, dan kontingensi,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Bengkulu Eko Setiyono menambahkan bahwa selain melakukan penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan penanggung hutang, lelang, dan penerbitan surat Piutang Negara Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT), KPKNL juga memiliki kewenangan seperti pencegahan penanggung hutang bepergian ke luar negeri, paksa badan (gizjeling), pemblokiran harta kekayaan dan surat berharga penanggung hutang.

Eko juga menjelaskan mengenai pengenaan biaya administrasi pengurusan piutang negara dibebankan kepada penanggung hutang sejak tanggal diterbitkannya Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). Biaya administrasi sebesar satu (1) persen dikenakan kepada debitur yang melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan dalam jangka waktu maksimal enam (6) bulan sejak diterbitkan SP3N, dan apabila pembayaran dilakukan lebih dari enam (6) bulan sejak diterbitkan SP3N maka dikenakan biaya administrasi sebesar sepuluh (10) persen.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Irwan Naser melakukan pemaparan program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya menekankan setiap tenaga kerja berhak dan wajib turut serta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dikarenakan jaminan social tersebut merupakan hak asasi manusia. “Ada konsekuensi apabila perusahaan tidak patuh terhadap PP Nomor 86 Tahun 2015. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 miliar dan kurungan pidana 8 tahun,” jelasnya. Irwan juga menambahkan terhadap perusahaan yang menunggak iuran, dimana akan merugikan hak pegawai untuk klaim biaya seperti perawatan ke BPJS apabila terjadi kecelakaan kerja.

Di penghujung acara, Aris mengatakan bahwa rapat tersebut tidak sekedar seremonial melainkan bagaimana jajaran pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu mampu mengimplementasikan pengurusan iuran macet dan mampu menindaklanjutinya. “Iuran BPJS itu yang digunakan pemerintah dalam membayarkan santunan-santunan sosial termasuk menggaji pegawai-pegawai BPJS. Jadi, sebisa mungkin harus ditindaklanjuti,” terang Aris. (Budi Prasetyo/Tsabit Turmudzi/DJKN)