Bengkulu – KPKNL Bengkulu menghadiri sosialisasi pengembangan pegawai
oleh Kepegawaian DJKN bertempat di Ruang Aula Lantai IV Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu, Kamis, 15 Desember 2016. Pengembangan pegawai
melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) mengalami
beberapa perubahan di tahun 2017 penting diketahui oleh jajaran Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretaris
Ditjen Kekayaan Negara pada bulan November 2016 perihal Validasi Data
dan Sosialisasi Pengembangan Pegawai 2017. Kegiatan yang diawali arahan
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu Reni Ariyanti tersebut, selain
dihadiri Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu
juga turut hadir KPKNL Bandar Lampung dan KPKNL Metro selaku unit kerja
dibawah Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
Pokok bahasan yang dibawakan oleh pelaksana subbagian Pengembangan
Pegawai dan Kepemimpinan DJKN, Fery Hadikarya salah satunya adalah
Manajemen Diklat tahun 2017. Fery menjelaskan bahwa berbicara
pengembangan kompetensi pegawai maka akan melihat dua perspektif yakni
perspektif pegawai dan perspektif organisasi. “Ada dua hal terkait
perspektif pegawai yang juga diatur dalam UU ASN, yang pertama soal hak
untuk berkembang (hak meningkatkan kompetensi). Selain hak, ada
kewajiban pegawai dalam meningkatkan kompetensi agar dapat mengikuti
dinamika perkembangan organisasi”, jelas pria yang berdomisili di
Pekalongan tersebut.
Dari perspektif organisasi, pengembangan kompetensi juga merupakan
kebutuhan dari organisasi. Organisasi yang ingin bergerak maju harus
didukung oleh pegawai/SDM didalamnya yang memiliki kemauan meningkatkan
kompetensi. Dalam mengembangkan kompetensi SDM, organisasi membutuhkan
biaya yang tidak sedikit. Hal tersebut dilakukan organisasi sebagai
bentuk investasi dalam rangka program Human Capital Development. “Kenapa capital?
Modal terbaik organisasi adalah SDM yang memiliki kompetensi mumpuni,
yang paripurna, yang mampu mendorong kemajuan organisasi”, papar Fery.
Lalu, bagaimana pemanggilan peserta diklat tahun 2017 nanti? Menurut
Fery, pemanggilan peserta diklat berasal dari usulan unit kerja melalui
Aplikasi Diklat dan verifikasi kebutuhan unit. Pegawai dapat
mengusulkan diklat via aplikasi diklat dan menyampaikannya pada atasan
langsung, selanjutnya atasan pegawai memberikan pertimbangan dan dapat
merekomendasikan kepada pimpinan unit kerja untuk mendapatkan approval.
Dalam aplikasi diklat terdapat inovasi yakni menu baru untuk pimpinan
unit kerja untuk merekomendasikan pegawai untuk mengikuti diklat tanpa
didahului usulan dari pegawai. Inovasi tersebut bertujuan memfungsikan
diklat sebagai sarana mempersiapkan SDM dalam menempati seksi tertentu
ke depannya sesuai kebutuhan organisasi. Unit kerja menyampaikan usulan
diklat untuk bulan berikutnya paling lambat tanggal 10 bulan berjalan
dan pemanggilan diklat akan dilakukan pada tanggal 20 bulan berjalan.
“Misal untuk diklat bulan Maret, maka tanggal 20 Februari kami akan
melakukan pemanggilan diklat.Ini salah satu komitmen kami dalam
memperbaiki manajemen diklat dimana selama ini seringkali tiga hari
sebelum diklat kami baru melakukan pemanggilan”, terang Fery.
DJKN juga akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan diklat yakni melalui penerapan reward dan punishment. Reward
yang dimaksud disini adalah pegawai dengan nilai diklat tertinggi akan
mendapat perhatian dari Kantor Pusat DJKN, seperti menjadi prioritas
pengembangan. Di sisi lain, komunikasi antara pelakasana, atasan, maupun
kepala kantor harus lebih ditingkatkan. Pegawai dapat diberikan punishment tidak
diikutkan diklat pada tahun berjalan apabila tidak memenuhi panggilan
diklat. Tahun 2017 nantinya pembiayaan diklat dibebankan pada DIPA
Kantor Pusat DJKN dengan sistem reimburse.
Dimana nanti pembayaran akan dilakukan pada hari terakhir diklat dimana
peserta melampirkan bukti dokumen yang disampaikan maksimal pada hari
ke-2 saat mengikuti diklat. Dan meminimalisir tujuan diklat untuk mudik
maka tahun 2017 untuk pengumuman diklat tidak disertai informasi lokasi
pelaksanaan diklat. Sebelum acara tersebut ditutup oleh Reni Ariyanti, dilakukan sesi tanya
jawab. KPKNL Bengkulu sempat bertanya terkait manajemen diklat di 2016
dikarenakan ditemukan ada pegawai yang sering dipanggil diklat, disatu
sisi ada yang jarang dipanggil. Selain itu, KPKNL Bengkulu memberikan
saran terkait aplikasi diklat dapat terintegrasi dengan SIMPEG.
Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Thaufik yang meluangkan waktu
untuk turut terlibat diskusi menyoroti perihal peningkatan kompetensi
bagi pegawai diatas 50 tahun yang selalu tidak memenuhi syarat dari segi
usia dan sertifikat yang tidak kunjung diterima bagi pegawai yang telah
melaksanakan diklat. Ketika sertifikat diklat menjadi acuan dalam IKU
maka keterlambatan sertifikat tersebut akan berpengaruh pada capaian IKU
unit kerja. Menurut Fery, Kepegawaian DJKN akan lebih berkoordinasi
dengan BPPK maupun direktorat teknis untuk meminimalisir kendala-kendala
yang ditemui selama ini.
Koordinasi Pemantauan Efektivitas Implementasi dan Kecukupan Rancangan (PEIKR)
Agenda kunjungan KPKNL Bengkulu ke Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu ini
juga dimanfaatkan untuk koordinasi PEIKR. Kegiatan PEIKR merupakan
kewajiban bagi KPKNL Bengkulu menunjuk KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang
Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan surat
Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara Nomor S-1751/KN.1/2016 tanggal 31
Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan PEIKR di Lingkungan DJKN Tahun
2016. Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Bengkulu Bungsu
Teguh Karnadi, KPKNL Bengkulu telah melaksanakan beberapa kegiatan
sosialisasi seperti Kode Etik, Pengendalian Gratifikasi, Peta Strategis,
Pemantauan dan Pengendalian Internal (PPI) termasuk penyebaran form
survei dan wawancara evaluasi PI tingkat entitas.
Namun dalam perkembangan terdapat beberapa hal yang perlu mendapat
arahan lebih lanjut terkait pengisian formulir wawancara, FGD, dan
penyusunan laporan hasil Pemantauan Efektivitas Implementasi (PEI)
Pengendalian Internal. “KPKNL Bengkulu berhalangan hadir dalam
sosialisasi PEIKR melalui video conference dengan DJKN tanggal 30
November lalu, guna memastikan pelaksanaan kegiatan PEIKR dan pengisian
yang valid kami melaksanakan kunjungan ke Kanwil DJKN Lambelu”, jelas
pria yang ngefans sama klub bola Manchester United.
Selain itu, Bungsu Teguh juga melakukan koordinasi dalam rangka
pengisian kuesioner tingkat efektivitas pelaksanaan tugas KPKNL Bengkulu
untuk semester II. Pengukuran survei lebih difokuskan pada kualitas
KPKNL dalam menjalankan tugas dan fungsinya, meliputi pencapaian
target, penyelesaian temuan LHP, pelaksanaan prosedur kerja, dan
implementasi peraturan. Indikator Kinerja tersebut diharapkan mampu
mendukung sasaran strategis yakni organisasi yang kondusif.
Penulis / Foto: Budi Prasetyo / Dany Yohanes