Bengkulu – Kamis (17/11) Tim Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu melaksanakan peninjauan
aset negara di Lapas Klas IIA Curup. Peninjauan ini terkait Barang Milik Negara
(BMN) yang sedang diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan oleh Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Tim dipimpin Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Muchtar Fathoni, didampingi stafnya Juraidah
Hanum beserta staf Seksi Kepatuhan Internal.
Aset Negara senilai Rp6,54 Miliar
tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan dinas, dan mesin.
Pelaksanaan peninjauan aset tersebut dimaksudkan untuk penelitian fisik dan
lapangan sesuai dengan peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, diharapkan
aset negara juga dipergunakan sesuai tugas dan fungsi, serta sudah tertib
fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.
“Cek fisik BMN dilakukan dikarenakan
hasil penelitian atas permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP) terdapat
dokumen belum mencukupi, sesuai ketentuan PMK Nomor 87/PMK.06/2016 tentang
Perubahan Perubahan Atas PMK Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara”, papar Muchtar yang sebelumnya
pernah bertugas Aceh tersebut.
Mengingat fungsi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dalam pengelolaan aset negara yang merupakan pos
terbesar neraca pada LKPP dan sebagai kontributor perkembangan perekonomian
nasional, maka penertiban BMN tersebut harus dilaksanakan secara profesional
dan akuntabel.
Tahun 2015, BPK memberikan opini Wajar
Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
dikarenakan beberapa hal antara lain permasalahan pengelolaan aset tetap dan
aset tidak berwujud.
Rombongan KPKNL Bengkulu meninjau ke
lokasi aset-aset tersebut untuk memastikan keberadaan dan kondisinya di
lapangan. Peninjauan dilakukan terhadap bangunan gedung kantor, bangunan rumah
dinas, termasuk bangunan gedung tahanan yang berada di Lapas Klas IIA Curup.
“Administrasi dan fisik BMN sudah
sesuai, baik jumlah, kondisi, maupun penggunaannya. Legalitas BMN berupa
dokumen kepemilikan juga sudah disiapkan. Sehingga kami dapat segera
memprosesnya sesuai janji layanan unggulan kantor kami dalam PSP BMN yakni lima
hari kerja dengan catatan dokumen lengkap”, terang Fathoni.
Kunjungan ke Lapas Klas IIA Curup ini
merupakan lanjutan dari kunjungan sebelumnya di Lapas Klas IIB Arga Makmur dan
Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Arga Makmur pada 10 s.d. 11
November lalu, dalam rangka menindaklanjuti permohonan pelaksanaan PSP BMN dari
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Untuk aset negara yang
digunakan Lapas Klas IIB Arga Makmur senilai Rp 3,7 Miliar yang terdiri dari
tanah dan bangunan, rumah dinas, dan mesin. Dari hasil pantauan juga telah
digunakan sesuai tugas dan fungsi serta tertib fisik, tertib administrasi, dan
tertib hukum.
Penulis : Budi Prasetyo
Foto : Budi Prasetyo / Salman=======================================================================================
Fhotot - fhoto terkait berita :