Wednesday, November 23, 2016

Pastikan Penggunaan Aset Negara Senilai 6M Sudah Tertib, KPKNL Bengkulu Kunjungi Lapas Klas IIA Curup

Bengkulu – Kamis (17/11) Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu melaksanakan peninjauan aset negara di Lapas Klas IIA Curup. Peninjauan ini terkait Barang Milik Negara (BMN) yang sedang diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Tim dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Muchtar Fathoni, didampingi stafnya Juraidah Hanum beserta staf Seksi Kepatuhan Internal.

Aset Negara senilai Rp6,54 Miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan dinas, dan mesin. Pelaksanaan peninjauan aset tersebut dimaksudkan untuk penelitian fisik dan lapangan sesuai dengan peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, diharapkan aset negara juga dipergunakan sesuai tugas dan fungsi, serta sudah tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.

“Cek fisik BMN dilakukan dikarenakan hasil penelitian atas permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP) terdapat dokumen belum mencukupi, sesuai ketentuan PMK Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan Perubahan Atas PMK Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara”, papar Muchtar yang sebelumnya pernah bertugas Aceh tersebut.

Mengingat fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam pengelolaan aset negara yang merupakan pos terbesar neraca pada LKPP dan sebagai kontributor perkembangan perekonomian nasional, maka penertiban BMN tersebut harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

Tahun 2015, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dikarenakan beberapa hal antara lain permasalahan pengelolaan aset tetap dan aset tidak berwujud.

Rombongan KPKNL Bengkulu meninjau ke lokasi aset-aset tersebut untuk memastikan keberadaan dan kondisinya di lapangan. Peninjauan dilakukan terhadap bangunan gedung kantor, bangunan rumah dinas, termasuk bangunan gedung tahanan yang berada di Lapas Klas IIA Curup.

“Administrasi dan fisik BMN sudah sesuai, baik jumlah, kondisi, maupun penggunaannya. Legalitas BMN berupa dokumen kepemilikan juga sudah disiapkan. Sehingga kami dapat segera memprosesnya sesuai janji layanan unggulan kantor kami dalam PSP BMN yakni lima hari kerja dengan catatan dokumen lengkap”, terang Fathoni.

Kunjungan ke Lapas Klas IIA Curup ini merupakan lanjutan dari kunjungan sebelumnya di Lapas Klas IIB Arga Makmur dan Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Arga Makmur pada 10 s.d. 11 November lalu, dalam rangka menindaklanjuti permohonan pelaksanaan PSP BMN dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Untuk aset negara yang digunakan Lapas Klas IIB Arga Makmur senilai Rp 3,7 Miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, rumah dinas, dan mesin. Dari hasil pantauan juga telah digunakan sesuai tugas dan fungsi serta tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.

Penulis  : Budi Prasetyo
Foto      : Budi Prasetyo / Salman
=======================================================================================
Fhotot - fhoto terkait berita :