Friday, October 21, 2016

Pelantikan Anggota PUPN Cabang Bengkulu dari Unsur Kejaksaan

Bengkulu - Selasa (11/10/2016), bertempat di Aula KPKNL Bengkulu,  Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Bengkulu,  Tredi Hadiansyah melantik dan mengambil sumpah Bambang Permadi, S.H., M.H., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai anggota PUPN Cabang Bengkulu dari unsur Kejaksaan menggantikan Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H.
Acara dihadiri pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Edi Susanto, S.H., M.H., Inspektur Inspektorat Pemerintah Provinsi Bengkulu Massa Siahaan  serta  AKBP. Roh Hadi S.IK.  anggota PUPN Cabang Bengkulu dari unsur Kepolisian.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 268/KM.6/2016 tanggal 25 Agustus 2016, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PUPN Cabang Bengkulu dari unsur Kejaksaan.
Sesuai dengan pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/PMK.06/2007 tanggal 28 September 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 155/PMK.06/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja PUPN, keanggotaan PUPN Cabang Bengkulu terdiri dari 4 (empat) unsur, yaitu satu orang Ketua merangkap anggota PUPN dari unsur Kementerian Keuangan, satu orang anggota PUPN dari unsur Kejaksaan, satu orang anggota PUPN dari unsur Kepolisian dan satu orang anggota dari unsur Pemerintah Daerah.
Setelah melalui rangkaian kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Ketua PUPN Cabang Bengkulu disaksikan sejumlah tamu undangan, Kepala KPKNL Bengkulu, Tredi Hadiansyah selaku Ketua PUPN Cabang Bengkulu mengucapkan selamat bergabung kepada  Bambang Permadi, S.H., M.H. dengan harapan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini akan terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Disamping itu Tredi mengharapkan kontribusi berupa sumbangan pemikiran, pengetahuan, maupun dalam bentuk  pertukaran informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas PUPN dalam menangani pengurusan Piutang Negara.
Dalam sambutannya, Tredi menyampaikan bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012, PUPN tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan BUMN/BUMD dan Badan Usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh BUMN/BUMD.
Saat ini, PUPN Cabang Bengkulu fokus melakukan pelayanan terhadap  instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menangani piutang macet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan terciptanya prinsip-prinsip tata laksana pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Terakhir Tredi berpesan agar semua anggota PUPN Cabang Bengkulu terutama dari unsur Pemerintah Daerah dapat membantu mensosialisasikan tugas dan fungsi PUPN kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Bengkulu. (Teks/foto:ekoh2s/danyyo_kpknlbengkulu )
====================================================================
Fhoto - fhoto terkait berita :